Tambah 3, Total Ada 19 Tersangka Kasus Diksar Maut di Bone

0

Pelita.online – Penyidik Polres Bone sudah menetapkan 19 orang tersangka kasus penganiayaan yang mengakibatkan meninggalnya Iksan (19), peserta Diksar MAPALA STAIN. Penambahan ini setelah polisi menetapkan tiga tersangka baru.

“Hasilnya dengan ketiga tersangka baru ini, sehingga total yang ditetapkan tersangka sebanyak 19 orang,” kata Kabid Humas Polda Sulawesi Selatan, Kombes Pol E. Zulpan, Sabtu (20/3/2021).

Zulpan menambahkan, tiga tersangka baru ditetapkan setelah polisi melakukan gelar perkara di ruang Satreskrim Polres Bone yang dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Bone AKP Ardy Yusuf.

“Ketiganya berinisial LI, NU dan ZU,” kata dia.

Sebelumnya polisi telah menetapkan 16 Mahasiswa STAIN Bone sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan. Mereka atas nama SY, FA, SA, TA, AR, SU, AS, AZ, FI, SA, RA, KA, SA, NA, HA dan YU. Tiga pelaku baru yakni LI, NI dan ZU.

Iksan, mahasiswa STAIN tewas usai mengikuti Diksar Mapala di Dusun Coppo Bulu, Desa Selli, Kecamatan Bengo, Kabupatane Bone.

Penangkapan para tersangka oleh gabungan Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Bone bersama Tim Opsnal Sat Intelkam Polres Bone dibeberapa tempat berbeda di wilayah Hukum Polres Bone.

Atas perbuatannya, ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 170 Ayat 1 dan 2 Ke 1e KUHPidana tentang Tindak Pidana Pembunuhan.

 

Sumber : iNews.id

LEAVE A REPLY