Tarif Tol Makassar Seksi IV Naik, Segini Rinciannya

0

Pelita.online – PT Jalan Tol Seksi Empat (JTSE) akan menaikkan tarif jalan tol Makassar Seksi IV khusus kendaraan golongan I, II, dan IV. Pemberlakuan tarif tol ini mulai pada 22 November 2019.

“Penyesuaian tarif ini dilakukan setiap dua tahun berdasarkan regulasi yang berlaku, yakni tarif lama yang disesuaikan dengan pengaruh inflasi,” kata Direktur PT JTSE Makassar, Anwar Toha di Makasssar, Sulsel, Senin (18/11/2019).

Penyesuaian tarif ini juga berdasarkan surat keputusan menteri PUPR dengan nomor 1076/KPTP/M/2019, tentang penyesuaian tarif tol pada ruas jalan tol Seksi IV. Keputusan ini, kata Anwar juga telah disesuaikan dengan standar pelayanan minimum (SPM) yang telah dievaluasi dan ditetapkan pemerintah.

“Kendaraan golongan I, II, dan IV mengalami kenaikan rata rata 9,15 persen, sedangkan golongan III dan V mengalami penurunan 9,88 persen,” sebutnya.

“Untuk kendaraan di ramp Parangloe, ramp Bira Timur, ramp Bira tidak mengalami perubahan atau tetap dengan tarif sebelumnya,” imbuh dia.

Artinya, kendaraan golongan I naik Rp 1.000, yang menjadi Rp 10.000 di mana sebelumnya dikenakan tarif Rp 9.000. Untuk golongan II tarif dari Rp 14.000 menjadi Rp 16.500, dan golongan IV dari harga Rp 23.000 menjadi Rp 24.500

Sementara itu, Anwar juga menyinggung soal pengerjaan jalan tol layang yang saat ini tengah di bangun di Makassar. Dia menargetkan Juli 2020 jalan tol layang ini telah rampung.

Dia pun mengakui bahwa ada beberapa kendala dalam pengerjaan proyek ini semisal sambungan kabel-kabel telepon dan fiber yang harus ditata kembali.

“Itu semua yang menghambat laju progres. Tapi sejauh ini. mudah-mudahan Juli (2020) sudah rampung,” tegasnya.

 

Sumber : Detik.com

LEAVE A REPLY