Temu Pinangki-Djoko Tjandra dan Misteri ‘Bos Kejaksaan’

0

Pelita.online – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta mengungkapkan latar belakang pertemuan antara Jaksa Pinangki Sirna Malasari dengan terpidana korupsi hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra, di Kuala Lumpur, Malaysia.

Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saksi Rahmat, disebutkan bahwa Pinangki dekat dengan ‘bos-bos Kejaksaan’. Kedekatan ini yang membuat Djoko berkenan untuk ditemui Pinangki.

Dalam persidangan ini, hakim mencecar Rahmat karena yang bersangkutan memberikan keterangan tidak sesuai dengan apa yang terjadi di proses penyidikan.

“Saudara ini ingin ngakalakali kita. Nih, ‘sekitar satu minggu kemudian saya menelepon Djoko Tjandra dan menyampaikan bahwa Dr Pinangki mungkin bisa membantu menyelesaikan permasalahan yang dihadapi Djoko Tjandra’. Itu keterangan saudara di penyidikan. Jangan saudara pura-pura berpikir,” ucap Hakim Muhammad Damis saat membacakan BAP Rahmat.

Dalam BAP tersebut diketahui bahwa Rahmat turut mengirimkan foto Pinangki kepada Djoko Tjandra. Pada momen itulah, kata hakim, Djoko menanyakan siapa Pinangki.

“Saya ingin tahu maksud kalian ini ngakalngakali kita. Siapa Pinangki? Apa jawaban saudara?,” cetus hakim.

“Orang Kejaksaan,” jawab Rahmat.

“Bukan begitu jawaban saudara. ‘Dan saya jawab itu [Pinangki] orang yang dekat dengan bos-bos Kejaksaan’. Begitu?,” tambah hakim.

“Iya,” aku Rahmat.

“Iya ngomong. Supaya memudahkan kami berikan tanda bahwa keterangan ini sama dengan keterangan saudara,” timpal hakim kemudian.

Dalam persidangan ini tidak diketahui siapa bos-bos Kejaksaan yang dimaksud oleh Rahmat. Namun, pertemuan antara Djoko dengan Pinangki terjadi di Gedung The Exchange 106, Kuala Lumpur, Malaysia, November 2019.

Pada pertemuan itu, Djoko menanyakan pengetahuan Pinangki terkait masalah hukum yang menjeratnya. Namun, Djoko berujar Pinangki tidak mengetahui.

“Poin penting diskusi saya jelaskan semua masalah hukum. Sebelum saya tutup saya katakan karena saudara pinangki PNS [Jaksa], saya tidak bersedia berhubungan kerja dengan PNS. Untuk itu kalau mau bantu saya, silakan kenalkan pengacara. Di situ timbulnya,” terang Djoko yang duduk sebagai terdakwa.

Menindaklanjuti itu, Pinangki membawa rekannya, Anita Kolopaking, untuk menjadi pengacara Djoko guna mengurus permasalahan hukum atas kasus korupsi hak tagih (cessie) Bank Bali. Menggandeng Anita, Djoko pada akhirnya mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Dalam surat dakwaan, Djoko Tjandra didakwa telah menyuap eks Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi 2 pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan Kejaksaan Agung, Pinangki Sirna Malasari, untuk mengurus fatwa Mahkamah Agung (MA).

Fatwa itu dimaksudkan agar meloloskan Djoko dari hukuman MA dalam kasus korupsi hak tagih Bank Bali.

Djoko menyuap Pinangki dengan uang sebesar US$500 ribu (Rp7,35 miliar). Jaksa menerangkan uang itu merupakan fee dari jumlah US$1 juta yang dijanjikan Djoko. Uang itu diterima Pinangki melalui perantara yang merupakan kerabatnya sekaligus politikus Partai NasDem, Andi Irfan Jaya.

 

Sumber : cnnindonesia.com

LEAVE A REPLY