Ternyata Penggugat UU Minerba ke MK Bukan Hanya Gubernur Babel

0

Pelita.online – Gubernur Bangka Belitung (Babel), Erzaldi Rosman menggugat UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba dengan alasan UU Minerba kembali ke zaman sentralistik/terpusat. Ternyata, Erzaldi tidak sendirian menggugat UU yang diundangkan pada 10 Juni 2020 itu.

Berdasarkan daftar registrasi di website MK yang dikutip detikcom, Minggu (19/7/2020), ada 3 pemohon serupa. Pertama diajukan oleh anggota DPD Jakarta Alirman Sori, anggota DPD Tamsil Linrung dkk. Pemohon meminta UU Nomor 3/2020 dibatalkan seluruhnya dengan alasan tidak memenuhi syarat formil.

Pemohon menilai persetujuan UU oleh DPR yang dilakukan secara virtual dengan alasan mencegah corona, tidak dibenarkan. Sebab kehadiran fisik sebagai bentuk konkret dari pelaksanaan konsep perwakilan rakyat hingga mengantisipasi apabila ada voting.

Pemohon kedua yaitu warga Tangerang, Kurniawan yang juga meminta seluruh II Nomor 3/2020 dibatalkan. Alasannya, anggota DPD tidak dilibatkan dalam proses dan pengesahan UU Minerba. Padahal, UU ini sangat terkait dengan hubungan pusat dan daerah sehingga Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dinilai wajib diikutkan.

Pemohon ketiga diajukan oleh organisasi advokat, Asosiasi Advokat Konstitusi (AAK). AAK meminta MK memberikan tafsir konstitusional bersyarat terhadap Pasal 35 ayat 4 UU Minerba. Yang intinya agar usaha pertambangan dilaksanakan berdasarkan perizinan berusaha dari Pemerintah Pusat atau Provinsi sesuai dengan wewenangnya.

 

Sumber : Detik.com

LEAVE A REPLY