Tersangka Perusakan Musala di Minahasa Bertambah Dua Orang

0

Pelita.online – Polisi kembali menetapkan dua tersangka dalam aksi perusakan Balai Pertemuan Umat Muslim atau kemudian dikabarkan sebagai musala di perumahan di Minahasa Utara, Sulut, yang terjadi Rabu (29/1) malam.

Sebelumnya, polisi telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus tersebut. Dengan demikian, total tersangka saat ini berjumlah lima orang.

“Hari ini bertambah tersangka dua lagi, JS dan JFM,” kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Asep Adi Saputra di Mabes Polri, Senin (3/2).
Disampaikan Asep, kedua tersangka itu diduga ikut berperan dalam melakukan kekerasan dan perusakan gedung. Keduanya, kata Asep, dikenakan Pasal 170 KUHP tentang kekerasan terhadap orang dan barang secara bersama-sama di muka umum.

Lebih lanjut, Asep menuturkan saat ini kondisi Minahasa Utara telah kondusif. Upaya rekonsiliasi, lanjutnya, tetap dilakukan dibarengi penegakan hukum.

“Penegakan hukum diutamakan untuk kepastian hukum dan tidak abaikan upaya rekonsiliasi untuk bisa kembalikan situasi seperti semula,” tuturnya.

Sebelumnya, polisi menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Tiga orang yang dijadikan tersangka itu berinisial Y, HK, dan MS.

Tersangka Y diduga berperan sebagai provokator yang menyulut insiden perusakan, sementara dua lainnya sebagai turut serta melakukan.

“Sudah (ditetapkan tersangka) ketiganya,” kata Kabid Humas Polda Sulawesi Utara Komisaris Besar Jules Abast saat dihubungi, Jumat (31/1).

Ketiga tersangka disangkakan melanggar Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan.

Kasus ini viral di media sosial. Dalam rekaman video yang beredar, sejumlah orang merusak sebuah bangunan di Kabupaten Minahasa Utara. Bangunan itu diduga merupakan sebuah musala.

Di dalam video itu, sekelompok orang berikat kepala merah merusak tembok dan menurunkan bilik yang ada di dalam bangunan.

 

Sumber : cnnindonesia.com

LEAVE A REPLY