Uang Rp 1 Miliar Disita KPK saat Penangkapan Nurdin Abdullah

0

Pelita.online – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap tangan Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) Nurdin Abdullah terkait kasus dugaan korupsi. Operasi tangkap tangan (OTT) itu dilakukan pada Jumat malam 26 Februari 2021.

Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Ali Fikri membenarkan pihaknya menggelar OTT terhadap Nurdin Abdullah.

“Benar, Jumat (26/2) tengah malam, KPK melakukan tangkap tangan terhadap kepala daerah di Sulawesi Selatan terkait dugaan tindak pidana korupsi,” kata Ali dalam keterangannya, Sabtu (27/2/2021).

Dalam penangkapan tersebut, KPK membawa barang bukti berupa uang satu kper yang berisi Rp 1 miliar yang di amankan di Rumah Makan Nelayan Jl. Ali Malaka, Kec. Ujung Pandang, Kota Makassar.

Kendati demikian, Ali belum bisa menjelaskan lebih detail kasus apa yang menjerat Nurdin Abdullah. Begitu juga terkait siapa saja yang turut diamankan dalam operasi tersebut.

“Informasi lebih lengkap kasusnya, siapa saja yang ditangkap dan barang bukti apa yang diamankan, saat ini belum bisa kami sampaikan,” ucap Ali dikutip dari Antara.
Punya Waktu 1×24 Jam Tentukan Status
Saat ini, kata dia, tim KPK masih bekerja dan perkembangannya atas penangkapan tersebut akan diinformasikan lebih lanjut.

“Tim masih bekerja dan perkembangannya nanti akan kami sampaikan kepada rekan-rekan semua,” kata Ali.

Sesuai KUHAP, KPK mempunyai waktu 1×24 jam untuk menentukan status dari pihak yang ditangkap tersebut.

 

Sumber : liputan6.com

LEAVE A REPLY