UMP 2020 Naik 8,51%, Buruh: Sangat Menyakitkan Kami

0

Pelita.online – Gubernur sejumlah daerah telah mengumumkan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2020 pada 1 November 2019 kemarin. Kenaikan sebesar 8,51%.

Sebagai perwakilan buruh, Presiden Asosiasi Serikat Pekerja (Aspek) Indonesia Mirah Sumirat mengatakan, keputusan itu sangat menyakitkan bagi buruh. Menurutnya, kenaikan yang ditetapkan pemerintah sebesar 8,51% tidak layak.

“Ini sangat menyakitkan bagi kami para pekerja serikat buruh, karena memang revisi kenaikan sangat tidak layak,” tutur Mirah saat dihubungi detikcom, Minggu (3/10/2019).

Lebih lanjut, Mirah mengatakan bahwa kenaikan 8,51% tidak sebanding dengan beberapa kenaikan yang akan terjadi pada 2020 mendatang. Salah satunya kenaikan iuran BPJS.

“Iuran BPJS kesehatan yang naiknya 100%, kemungkinan juga BBM, listrik, dan sebagainya akan menyusul, kemudian juga tentu akan diikuti dengan bahan kebutuhan pokok yang lain,” katanya.

Walaupun sudah diumumkan, pihak buruh tetap meminta kenaikan UMP 15%. Menurut Mirah, naiknya UMP 8,51% bertentangan dengan UUD No.13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan.

“Menghilangkan hak berunding, survey pasar, dan juga perhitungan dari KHL,” imbuhnya.

Dihubungi sebelumnya, Ketua Departemen Komunikasi dan Media KSPI Kahar S Cahyono mengatakan, akan ada aksi unjuk rasa buruh besar-besaran di DKI Jakarta dan kabupaten/kota lainnya. Mereka berencana turun aksi dalam waktu dekat hingga 20 November.

“Ya saat ini yang kami pikirkan masih aksi sampai 20 November nanti bertepatan dengan penetapan upah minimum tingkat kabupaten secara serentak. Kemarin kami sudah menghitung ada 100 kabupaten yang akan melakukan aksi. Kami sudah menyiapkan aksi (di DKI Jakarta), tapi untuk tanggalnya belum ditentukan,” ujarnya kepada detikcom, Sabtu (2/11/2019).

 

Sumber : Detik.com

LEAVE A REPLY