Upah Tak Dinaikkan, Pemerintah Tidak Ingin Banyak Buruh Di-PHK

0

Pelita.online – Pemerintah menetapkan tidak menaikkan upah buruh pada 2021. Hal itu tertuang dalam surat edaran Menteri Ketenagakerjaan tentang penetapan upah minimum 2021 di masa pandemi Covid-19. Dalam surat edaran tersebut disebutkan gubernur diminta menyesuaikan penetapan nilai upah minimum 2021 sama dengan nilai upah minimum 2020.

Menanggapi hal itu, anggota Komisi XI DPR Hendrawan Supratikno menjelaskan, saat ini dunia usaha tengah mengalami kelesuan sebagai imbas dari pandemi. Di sisi lain pemerintah juga dalam menghadapi posisi yang sulit akibat penyebaran Covid-19 di Indonesia.

Sebab menurut Hendrawan di satu sisi perusahaan diimbau tidak melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap para karyawannya. Namun di satu sisi ekonomi saat ini sedang terdampak adanya pandemi ini.‎

“Ya memang sangat dilematis dalam kondisi kesulitan saat ini akibat resesi. Jadi dalam kondisi seperti ini adalah prioritas utama bagaimana perusahaan-perusahaan diimbau tidak melakukan PHK,” kata Hendrawan, di Jakarta, Kamis (29/10/2020).

Menurutnya, jika masyarakat menuntut kenaikan upah, hal tersebut juga dinilainya kurang bijak. Pasalnya ekonomi saat ini sedang terdampak, termasuk kondisi perusahaan yang masih bisa bertahan.

Oleh sebab itu jalan tengah yang diambil pemerintah adalah tidak menaikkan upah minimum tahun 2021. Hal ini juga sekaligus menjaga kemampuan perusahaan di tengah pandemi virus corona ini.‎

“Kita anggap ini sebagai jalan tengah. Dari pihak pengusaha juga menahan diri tidak melakukan PHK, dari pihak karyawan juga menahan diri untuk tidak menuntut menaikkan,” ucapnya.

Sumber:BeritaSatu.com

LEAVE A REPLY