Usai Buron Selama 9 Tahun, Kakek 69 Tahun Ditangkap Kejari Maros

0

Pelita.online – Kejaksaan Negeri (Kejari) Maros menangkap kakek berumur 69 tahun bernama Kandu Karim bin Karim. Kakek asal Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) itu, adalah terpidana yang telah menjadi buron selama sembilan tahun.

Terpidana atas nama Kandu Karim bin Karim, sebelumnya telah divonis bersalah oleh Mahkamah Agung (MA) dengan hukuman tiga tahun enam bulan penjara pada tahun 2012. Hanya saja, sejak vonis itu, terpidana kabur dan bersembunyi dari satu tempat ke tempat lainnya.

Saat diamankan, terpidana yang sudah berusia lanjut itu, terpaksa dibawa menggunakan kursi roda masuk ke kantor Kejaksaan untuk dilakukan pemeriksaan didampingi kuasa hukum dan keluarganya.

“Malam ini kita telah amankan terpidana kasus penipuan dan penggelapan yang telah divonis oleh Mahkamah Agung pada tahun 2012 silam. Selama ini, kami memang sudah lama mencari yang bersangkutan, namun baru kali ini baru berhasil mengeksekusi,” kata Kasi Intel Kejari Maros, Galuh Bastoro Aji saat ditemui.

Sebelum berhasil diamankan, tim Kejaksaan sempat mengintai selama tiga hari untuk memastikan terpidana betul-betul ada di rumah yang dicurigai. Bahkan saat hendak diamankan, petugas sempat bersitegang dengan pihak keluarga terpidana.

“Sempat alot tadi waktu kita amankan. Tapi setelah bernegosiasi, akhirnya keluarga dan lawyernya akhirnya mau Kerjasama. Ini kita lakukan karena ini tanggung jawab kami, meskipun kami sebenarnya kasihan juga melihat kondisinya yang sudah tua,” lanjutnya.

Kasus yang menjerat terpidana ini berawal saat, korban atas nama Raside meminjam uang ke terpidana dengan jaminan sertifikat tanah seluas 2 hektare. Namun, tanpa sepengetahuan korban, sertifikat tanah yang dikuasai oleh terpidana diubah atas nama dirinya.

“Jadi kasusnya ini tahun 2011 kita tangani. Terpidana ini mengubah sertifikat tanah yang dijaminkan oleh korban menjadi atas nama dirinya, tanpa sepengetahuan korban tentunya. Nilai tanahnya itu saat ini sudah sekitar Rp 2 miliaran,” lanjutnya.

Lihat berita selengkapnya di halaman selanjutnya.

Setelah dilakukan pemeriksaan, terpidana akhirnya dibawa ke Lapas kelas II A Maros. Nantinya, pihak Lapaslah yang akan menentukan, apakah terpidana layak untuk ditahan atapun akan dibantarkan.

“Kalau soal itu, jelasnya pihak Lapas yang berwenang. Tugas kami memang hanya mengeksekusi. Kalau memang dinilai masih layak ditahan, ataupun dibantarkan, itu kebijakan pihak Lapas,” pungkasnya.

Selain kasus penipuan dan penggelapan, Kejari Maros saat ini juga masih terus memburu terpidana kasus korupsi bantuan bedah rumah yang telah divonis tahun 2016.

 

Sumber : Detik.com

LEAVE A REPLY