Usut Korupsi Bansos Covid, KPK Pertimbangkan Bukti Masyarakat

0

Pelita.online – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pomolango menyatakan penyidiknya bakal mempertimbangkan seluruh bukti guna mengusut dugaan korupsi bantuan sosial atau bansos Covid-19 yang menjerat Menteri Sosial nonaktif Juliari Peter Batubara.

Termasuk, lanjut dia, bukti yang disodorkan dari masyarakat. Pelbagai bukti yang diserahkan ke KPK bakal dipertimbangkan sepanjang memenuhi syarat.

“Segala masukan masyarakat kami akan terima kalau memang ini memenuhi syarat sebagai alat bukti. Kami akan mengakomodir segala sesuatu kalau memang dimaksudkan untuk upaya pembuktian dari pada tindak pidana yang kita sangkakan,” kata Nawawi di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (16/12).

Nawawi menuturkan penyidik komisi antirasuah tengah mendalami alat bukti untuk mengurai dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Sosial tersebut.

“Segala sesuatu kami dapatkan dari bukti yang diperoleh, sekali lagi teman-teman, penyidik akan melakukan pendalaman, tidak ada yang bisa kita kira-kira akan seperti apa, yang jelas kami akan berangkat dari alat bukti yang kita dapatkan,” kata dia lagi.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan Juliari Batubara sebagai tersangka. Juliari yang saat itu menjabat Menteri Sosial diduga menerima uang senilai total Rp17 miliar dari dua pelaksanaan paket bantuan sosial berupa sembako untuk penanganan pandemi Covid-19 pada 2020.

MAKI Sodorkan Bukti ke KPK

Pada kesempatan terpisah, Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman menyatakan bakal mendatangi KPK untuk menyerahkan sejumlah bukti berupa barang sembako yang sempat dibagikan Juliari saat menjabat Mensos.

Barang bukti itu, lanjut Boyamin, adalah hasil penelusurannya setelah Juliari bersama Pejabat Pembuat Komitmen (PKK) dan sejumlah pihak swasta ditetapkan sebagai tersangka.

“Berdasar penelusuran MAKI, telah ditemukan barang sembako yang dibagikan kepada masyarakat seharga kurang lebih Rp188.000,” tutur Boyamin melalui keterangan tertulis, Rabu (16/12).

Pekerja mengemas paket bantuan sosial (bansos) di Gudang Food Station Cipinang, Jakarta, Rabu (22/4/2020). Pemerintah menyalurkan paket bansos masing-masing sebesar Rp600 ribu per bulan selama tiga bulan sebagai upaya untuk mencegah warga tidak mudik dan meningkatkan daya beli selama pandemi COVID-19 kepada warga yang membutuhkan di wilayah Jabodetabek. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/aww.Pekerja mengemas paket bantuan sosial (bansos) di Gudang Food Station Cipinang, Jakarta, Rabu (22/4/2020). (Foto: ANTARA FOTO/M RISYAL HIDAYAT)

Barang-barang yang akan diserahkan ke KPK tersebut berupa 10 Kg beras, minyak gorang 2 liter, 2 kaleng sarden 188 gram, roti biskuit kelapa 600 gram, susu bubuk Indomilk 400 gram.

Dengan diserahkannya barang-barang tersebut, Boyamin berharap dapat mendorong lembaga antirasuah untuk terus mengusut dugaan korupsi di tengah pandemi ini.

“Semoga penyerahan barang ini dapat mendorong KPK untuk menerapkan ketentuan perbuatan melawan hukum, menguntungkan diri sendiri atau orang lain, merugikan keuangan negara sebagaimana rumusan Pasal 2 UU 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi,” kata dia.

“Kami dan masyarakat tidak puas jika hanya dikenakan pasal suap sebagaimana rumusan pasal 5 dan pasal 12.E,” sambung Boyamin lagi.

 

Sumber : cnnindonesia.com

LEAVE A REPLY