Usut Suap Izin Ekspor Benur, KPK Periksa Bupati Kaur

0
Pelaksana Harian (Plh) Juru Bicara KPK yang baru Ali Fikri menyampaikan konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Jumat (27/12/2019). Dalam kesempatan tersebut, Firli Bahuri mengenalkan dua Pelaksana harian (Plh) juru bicara KPK antara lain Ipi Maryati dalam bidang pencegahan dan Ali Fikri dalam bidang penindakan. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/wsj.

pelita.online-Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan memeriksa Bupati Kaur Gusril Pausi, Senin (11/1/2021). Orang nomor satu di Kabupaten Kaur, Provinsi Bengkulu itu bakal diperiksa penyidik sebagai saksi kasus dugaan suap izin ekspor benih bening lobster atau benur yang menjerat.

Pemeriksaan terhadap Gusril dilakukan penyidik untuk melengkapi berkas penyidikan pemilik PT Dua Putra Perkasa, Suharjito yang menjadi tersangka pemberi suap kepada Edhy Prabowo selaku Menteri Kelautan dan Perikanan.

“Gusril Pausi diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SJT (Suharjito),” kata Plt JubirĀ KPK, Ali Fikri saat dikonfirmasi, Senin (11/1/2021).

Belum diketahui materi yang bakal didalami penyidik dalam pemeriksaan terhadap Gusril. Namun, seseorang dipanggil penyidik untuk diperiksa sebagai saksi lantaran diduga mendengar, melihat, mengalami sendiri atau mengetahui terjadinya tindak pidana.

Diketahui, KPK telah menetapkan Edhy Prabowo selaku Menteri Kelautan dan Perikanan bersama dua stafsusnya Safri dan Andreau Pribadi Misata; pengurus PT Aero Citra Kargo (PT ACK) bernama Siswadi; staf istri Menteri Kelautan dan Perikanan bernama Ainul Faqih; dan Amiril Mukminin ditetapkan sebagai tersangka penerima suap terkait izin ekspor benur. Sementara tersangka pemberi suap adalah Chairman PT Dua Putra Perkasa Pratama (PT DPPP), Suharjito.

Edhy Prabowo dan lima orang lainnya diduga menerima suap dari Suharjito dan sejumlah eksportir terkait izin ekspor benur yang jasa pengangkutannya hanya dapat menggunakan PT Aero Citra Kargo.

Sumber: BeritaSatu.com

LEAVE A REPLY