Vonis 15 Tahun Penjara yang Akhiri Kisah Setya Novanto di e-KTP

0

Pelita.Online – Pagi itu, Setya Novanto mengenakan kemeja batik lengan panjang berwarna hijau. Sekitar pukul 09.20 WIB, ia turun dari mobil tahanan, menapaki gedung Pengadilan Tipikor, Kemayoran, Jakarta, tanpa banyak bicara.

“Ya kita serahkan kepada hakim. Semoga diberikan putusan seadil-adilnya dan serahkan kepada Allah SWT,” begitu harapan Setya Novanto, sebelum persidangan dimulai, Selasa (24/4).
Di sisi lain, puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Gerakan Nusantara Antikorupsi mulai berdatangan, satu jam setelah Setya Novanto masuk. Mereka tampak ramai, membentangkan spanduk besar yang meminta hakim tipikor menjatuhkan hukuman sebesar-besarnya kepada mantan ketua DPR RI itu.

Demo Setya Novanto.

Demo Setya Novanto. (Foto: Fachrul Irwinsyah/kumparan)

Wajah Setya Novanto yang tercetak di atas karton, yang digunting sedemikian rupa menjadi sebuah topeng, tampak menghiasi wajah-wajah para mahasiswa yang hadir.
“Ada 35 orang. Kami meminta kepada Hakim Tipikor untuk menghukum Setya Novanto seberat-beratnya,” ujar Koordinator Aksi, Cak Faris, di depan Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar, Jakarta Pusat, Selasa (24/4).
“Serta bagi kami harus disita harta kekayaannya sebab beliau adalah dalang intelektual dari kasus e-KTP ini,” imbuhnya.

Deisti Astriani Tagor, istri Setya Novanto.

Deisti Astriani Tagor, istri Setya Novanto. (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)

Di dalam, istri Setya Novanto, Deisti Astriani Tagor, tampak setia menemani suaminya bersama rekan dan kerabat. Ia yang tampak mengenakan pakaian hitam putih hanya diam, sembari sesekali melemparkan senyuman pasrah saat berjalan menuju bangku pengunjung sidang.
Selama jalannya persidangan, Deisti yang duduk di barisan depan sebelah kiri lebih banyak diam. Jari jemarinya terus mengepal, hanya sesekali terbuka saat ia membetulkan kerudungnya.
Dalam sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Yanto itu, Setya Novanto sempat beberapa kali terlihat mengantuk akibat penyakit gula yang diduga ia derita. Suara hakim yang begitu lantang, bahkan sesekali mengagetkannya dan membuat matanya terbuka kembali.

Setya Novanto divonis 15 tahun penjara.

Setya Novanto divonis 15 tahun penjara. (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)

Hakim Faranky Tambubun, dalam persidangan, menyebutkan Setya Novanto terbukti menerima jam tangan Richard Mille dari Andi Narogong dan Johannes Marliem dalam kasus tersebut. Jam itu, merupakan tanda terima kasih karena Setya Novanto dinilai telah membantu melancarkan proses pembahasan anggaran proyek e-KTP.
“Terdakwa Setya Novanto menerima pemberian jam tangan Richard Mille dari Andi Agustinus alias Andi Narogong dan Johannes Marliem seharga USD 135 ribu,” kata hakim Franky Tambubun saat sidang vonis korupsi e-KTP dengan terdakwa Setya Novanto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (24/4).
Akan tetapi, jam tangan tersebut akhirnya dikembalikan Setya Novanto kepada Andi pada tahun 2016. “Desember 2016 dikembalikan kepada Andi karena ada berita di media bahwa KPK sedang melakukan penyidikan e-KTP,” ungkapnya.

Jam Tangan Setya Novanto dan Johannes Marliem

Jam Tangan Setya Novanto dan Johannes Marliem (Foto: Instagram @s.setnov dan Tumblr bleugatti.tumblr.com)

Hakim Franky juga menyebutkan Setya Novanto telah menyiapkan sejumlah dana jika diperiksa terkait korupsi e-KTP. Hal tersebut, diduga dikatakan Setya Novanto kepada Andi Narogong yang saat pengadaan e-KTP merupakan orang kepercayaannya.
“Ketika Setya Novanto diperiksa, akan mengalokasikan dana Rp 20 miliar,” kata hakim Franky.
Saking percayanya, Setya Novanto bahkan memberikan kewenangan kepada Andi Narogong untuk menggunakan namanya dalam proses proyek e-KTP. Meski, ia juga mengingatkan agar Andi Narogong berhati-hati saat menggunakan namanya.
“Setya Novanto juga mengingatkan Andi Agustinus, jangan sampai kebobolan ketika menggunakan nama terdakwa Setya Novanto,” ungkap hakim Franky.

Terdakwa korupsi KTP Elektronik Andi Narogong

Terdakwa korupsi KTP Elektronik Andi Narogong (Foto: Antara/Akbar Nugroho Gumay)

Hakim Franky menyebutkan Setya Novanto juga terbukti mendapatkan keuntungan total setidaknya 7,3 juta USD dari proyek e-KTP. Namun, uang tersebut tidak diterima langsung oleh Setya Novanto, melainkan melalui kolega dekatnya, Made Oka Masagung, dan keponakannya, Irvanto Hendra Pambudi.
Uang tersebut diberikan oleh rekanan proyek e-KTP, Anang Sugiana Sudihardjo dan Johannes Marliem. Anang, memberikan 3,5 juta USD kepada Irvanto dan 1,8 juta USD serta 2 juta USD kepada Made Oka Masagung.
“Uang itu diperuntukan terdakwa Setya Novanto,” kata anggota majelis hakim Franky Tambuwun, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (24/4).

Sidang putusan Setya Novanto

Sidang putusan Setya Novanto (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)

Dengan bukti-bukti tersebut, majelis hakim lalu menjatuhkan vonis 15 tahun penjara kepada Setya Novanto, serta denda Rp500 juta subsidair 3 bulan kurungan. Hukuman itu, lebih ringan satu tahun dibandingkan tuntutan dari KPK.
“Mengadili, menyatakan terdakwa Setya Novanto telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama,” kata ketua majelis hakim Yanto, membacakan amar putusan Setya Novanto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (24/4).
“Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 15 tahun,” lanjut hakim Yanto.

Setya Novanto menjalani sidang putusan

Setya Novanto jalani sidang putusan di Tipikor. (Foto: ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)

Tidak hanya mendapatkan hukuman kurungan, Setya Novanto juga dicabut hak politiknya selama 5 tahun. Sebab, sebagai anggota DPR, Setya Novanto dinilai memberikan contoh menyimpang dengan melakukan tindak pidana korupsi.
“Terdakwa Setya Novanto sebagai anggota DPR harusnya memberikan contoh dan teladan, justru mengintervensi penganggaran dan pengadaan untuk mendapat keuntungan diri sendiri. Maka dengan demikian terdakwa Setya Novanto harus dijatuhi hak tambahan yaitu dicabut hak politik dalam jabatan publik,” kata ketua majelis hakim Yanto.
Permohonan Setya Novanto untuk menjadi justice collaborator (JC) juga ditolak. Sebab, majelis hakim menilai politisi Golkar itu belum memenuhi syarat untuk menjadi JC.
“Menimbang surat itu, oleh karena JPU menilai terdakwa belum memenuhi syarat untuk dijadikan Justice Collaborator, maka tentunya dengan demikian maka majelis hakim tidak mempertimbangkan hak itu,” ucap hakim Anwar, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (24/4).

Setya Novanto divonis 15 tahun penjara.

Setya Novanto divonis 15 tahun penjara. (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)

Selain itu, majelis hakim juga menolak permintaan Setya Novanto untuk membuka rekening yang diblokir oleh KPK –yang menurutnya, nilai aset di dalamnya tidak terkiat dengan tindak pidana. Sebab, Setya Novanto dinilai tidak menyebut detail soal pemblokiran tersebut, termasuk soal bank apa, atas nama siapa, serta bukti tak ada kaitan dengan tindak pidana seperti apa.
“Soal pembukaan blokir terhadap rekening, kepemilikan tanah dan juga kendaraan tidak dapat majelis hakim pertimbangkan,” kata anggota majelis hakim Anwar saat membacakan amar putusan Setya Novanto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (24/4).
Kumparan.com

LEAVE A REPLY