Vonis Anas Disunat MA, KPK Siap Tagih Uang Kerugian Negara

0

Pelita.online – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi pidana badan terhadap mantan Ketua Umum DPP Partai Demokrat Anas Urbaningrum menindaklanjuti putusan tingkat Peninjauan Kembali (PK) padaui 30 September 2020.

Di tingkat PK, Anas dijatuhi hukuman selama delapan tahun penjara. Vonis ini jauh lebih rendah dibandingkan tingkat Kasasi yang menghukum Anas 14 tahun penjara.

Anas saat ini mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.

“Terpidana akan menjalani pidana penjara selama 8 tahun dikurangi selama berada dalam tahanan dan pidana denda sejumlah Rp300 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka dikenakan pidana pengganti berupa kurungan selama 3 bulan,” kata Pelaksana Tugas Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri, dalam keterangannya, Jumat (5/2).

Selain pidana badan, Anas juga diwajibkan membayar uang pengganti sejumlah Rp57.592.330.580 dan US$5.261.070.

Apabila uang pengganti tidak dibayar dalam waktu satu bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, harta benda Anas disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

“Sedangkan apabila harta bendanya tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka dipidana penjara selama 2 tahun,” tambah Ali.

“KPK akan melakukan penagihan baik denda maupun uang pengganti dari Terpidana tersebut sebagai asset recovery dari Tindak Pidana Korupsi untuk pemasukan bagi kas negara,” lanjutnya.

Dalam amar putusan di tingkat PK, Anas juga dijatuhi hukuman pidana lain berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun terhitung sejak dirinya selesai menjalani pidana pokok.

Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan PK yang diajukan oleh Anas Urbaningrum.

Hukuman terpidana kasus korupsi dan pencucian uang terkait proyek Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang itu pun berkurang dari semula vonis kasasi 14 tahun penjara, menjadi hanya 8 tahun penjara.

Salah satu pertimbangan dikabulkannya PK Anas adalah majelis hakim di pengadilan sebelumnya telah salah dalam menyimpulkan alat bukti yang kemudian dijadikan fakta hukum tentang tindak pidana yang terjadi.

Infografis mengenai lini masa perjalanan kasus yang menimpa Anas Urbaningrum. (Foto: Astari Kusumawardhani)
Diketahui, Anas mengajukan PK setelah vonisnya diperberat di tingkat kasasi menjadi 14 tahun penjara, dari semula tujuh tahun bui (tingkat banding). Salah satu hakim yang menangani kasasi tersebut adalah Artidjo Alkostar, yang kini menjadi salah satu Anggota Dewan Pengawas KPK.

Pengajuan PK dilayangkan Anas pada Mei 2018 lalu atau beberapa hari selepas Artidjo pensiun dari MA.

Adapun Majelis Hakim PK itu terdiri atas Hakim Agung Sunarto selaku ketua majelis, yang didampingi Hakim Agung Andi Samsan Nganro dan Hakim Agung Mohammad Askin masing-masing sebagai hakim anggota.

 

Sumber : cnnindonesia.com

LEAVE A REPLY