Wahyu Setiawan Jalani Sidang Vonis Siang Ini

0

Pelita.online – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menggelar sidang putusan terhadap eks Komisioner KPU, Wahyu Setiawan dalam kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR hari ini, Senin (24/8/2020). Sidang rencananya akan digelar secara virtual.

Selain itu, mantan Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sekaligus orang dekat Wahyu Setiawan, Agustiani Tio Fridellina juga menghadapi sidang vonis hari ini. Keduanya akan divonis dalam kasus yang melibatkan politikus PDIP, Harun Masiku yang hingga kini masih buron.

“Agenda sidang siang. Sidang dengan terdakwa masih online dari C1 (rutan gedung KPK lama),” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Takdir Suhan saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (24/8/2020).

Takdir berharap majelis hakim memberikan vonis terhadap para terdakwa sesuai dengan fakta persidangan. Menurutnya kasus ini telah menyita perhatian publik di mana penyelenggara pemilu diduga terlibat praktik suap.

“Kami berharap Majelis Hakim memutus sesuai dengan harapan publik karena perkara ini menjadi perhatian dengan mempertimbangkan fakta persidangan serta sesuai dengan uraian tuntutan Tim JPU,” ucapnya.

Sebelumnya, JPU menuntut Wahyu Setiawan dengan hukuman delapan tahun penjara dan denda Rp400 juta subsider enam bulan kurungan. Wahyu juga dituntut hukuman tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih sebagai pejabat publik selama empat tahun setelah selesai menjalani pidana.

Jaksa menyatakan Wahyu terbukti menerima suap Rp600 juta dari kader PDIP, Saeful Bahri. Suap itu diberikan agar Wahyu mengusahakan KPU memilih caleg PDIP kala itu, Harun Masiku, menjadi anggota DPR lewat pergantian antarwaktu.

Atas perbuatannya Wahyu diyakini terbukti melanggar melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Selain suap, jaksa juga menilai Wahyu terbukti menerima gratifikasi sejumlah Rp500 juta terkait seleksi anggota KPU Daerah Papua Barat periode 2020-2025. Uang diberikan melalui Sekretaris KPU Provinsi Papua Barat, Rosa Muhammad Thamrin Payapo. Uang diduga diberikan agar Wahyu mengupayakan orang asli Papua terpilih menjadi anggota KPUD.

Atas perbuatannya itu, Wahyu diyakini melanggar melanggar Pasal 11 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara Agustiani Tio Fridelina dituntut oleh Jaksa dengan pidana penjara selama empat tahun enam bulan. Dia juga dituntut pidana denda sebesar Rp200 juta dengan subsider pidana kurungan enam bulan.

 

Sumber : iNews.id

LEAVE A REPLY