Wakil Ketua MPR sebut ucapan Zulkifli Hasan jadi pengingat bahaya LGBT

0

Jakarta, Pelita.Online – Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Hidayat Nur Wahid ikut mengomentari pernyataan Ketua MPR Zulkifli Hasan soal adanya lima fraksi di DPR yang menyetujui perilaku Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT). Menurutnya, pernyataan Zulkifli bisa dijadikan pengingat publik terkait pro dan kontra masalah LGBT di Indonesia.

“Jadi menurut saya pernyataan pak ketua dipahami dalam konteks mengingatkan publik akan masalah LGBT ini,” kata Hidayat di Kompleks Parlemen, Senayan, Selasa (23/1).

Ucapan Zulkifli, kata Hidayat, secara tidak langsung juga mengingatkan seluruh fraksi di DPR RI termasuk partainya yakni Partai Keadilan Sejahtera (PKS) untuk segera menyelesaikan pembahasan soal pemidanaan pelaku LGBT dalam Revisi KUHP. Mengingat DPR masih terus melakukan pembahasan revisi KUHP.

Dia juga menuturkan, PKS dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) menolak keberadaan LGBT di Indonesia. PKS dan PPP bahkan yang mengusulkan agar adanya perluasan makna perilaku menyimpang ini dalam revisi KUHP yang tengah dibahas di DPR.

“Sikap masing-masing fraksi lain silakan ditanyakan, kalau PKS sangat jelas kami bukan hanya menolak penyimpangan seksual LGBT terhadap dewasa kepada anak-anak tetapi juga dewasa terhadap dewasa,” tandasnya.

Selama beberapa bulan terakhir ini, revisi UU KUHP berada di tangan Timus (Tim Perumus). Setelah itu, revisi UU KUHP akan dibawa ke rapat kerja Panja KUHP pada 28 Januari mendatang. Pada raker itulah nantinya akan dapat dilihat sikap masing-masing fraksi soal LGBT di revisi UU KUHP. Apabila dalam raker tersebut semua fraksi menyetujui, maka selanjutnya akan dibawa ke paripurna masa sidang saat ini dan kemudian disahkan.

Fraksi-fraksi di DPR memang tengah membahas LGBT, pernikahan sejenis, dalam tim panitia kerja di Komisi III. Rapat disebut-sebut hanya dihadiri delapan fraksi. Yakni PPP, Nasdem Golkar, PKS, PKB, PDI Perjuangan, Demokrat, dan Gerindra. PAN dan Hanura justru disebut-sebut tak hadir dalam pembahasan LGBT. Namun, PAN menegaskan bahwa fraksinya ikut hadir dan memberikan sikap menolak perilaku LGBT.

Dalam pembahasan tersebut, disepakati bahwa LGBT adalah perbuatan pidana. Pembahasan LGBT ada dalam revisi KUHP Buku II yang berisi pasal-pasal tindak pidana. Sejauh ini yang hampir disepakati bersama dalam pembahasan revisi KUHP adalah praktik LGBT yang dipidana jika dilakukan terhadap anak-anak di bawah umur, yaitu 18 tahun ke bawah.

 

merdeka.com

LEAVE A REPLY