Walkot Palembang Keluarkan Edaran Ramadan, Tempat Hiburan Wajib Tutup

0
Ilustrasi

Pelita.online – Wali Kota Palembang, Sumatera Selatan, Harnojoyo mengeluarkan surat edaran menyambut bulan suci ramadan. Salah satunya berisi larangan tempat hiburan dan panti pijat beroperasi selama ramadan.

Larangan tersebut tertuang dalam surat Nomor: 16/SE/SATPOL.PP/2019 terkait operasional tempat Hiburan, Panti Pijat, Restoran dan Rumah Makan untuk tidak beroperasi selama ramadan.

“Hari ini kita menerima surat edaran dari Wali Kota supaya tempat hiburan, rumah makan hingga panti pijat dan sejenisnya tidak beroperasi selama bulan ramadan,” kata Kabag Humas Pemkot Palembang, Amiruddin di kantornya di Jalan Merdeka, Senin (29/4/2019).

Dikatakan Amir, surat edaran itu sudah disampaikam ke seluruh pengusaha. Bahkan pengusaha yang melanggar akan diberikan sanksi tegas meliputi pancabutan izin hingga denda Rp 50 juta.

Tempat hiburan hingga panti pijat wajib tutup sebelum hingga sesudah lebaran. Selama waktu tersebut, Pemkot melalui Satpol PP dan dinas terkait pun disebut bakal melakukan razia rutin.

“Sanksi tegas ada denda, pidana sampai pencabutan izin usaha. Kita lihat apakah pengusaha ini taat atau nggak karena ini demi kenyamanan bersama. Tutup 2 hari sebelum dan sesudah lebaran,” sambung Amir.

Khusus untuk rumah makan, Amir telah menyampaikan pada pemilik agar tutup saat siang hari dan buka jelang berbuka puasa. Aturan ini pun tidak bebeda jauh dari tahun-tahun sebelumnya.

“Sama saja dengan tahun lalu, terkadang rumah makan ini yang sering melanggar. Mereka buka pada siang hari dan ini bisa menganggu. Tentunya nanti sama Satpol PP akan memperketat pengawasan, rutin razia siang dan malam hari,” kata Amir.

Amir meminta masyarakat yang melihat tempat usaha melanggar untuk melapor. Dengan begitu, Amir berharap tidak ada aksi sweeping yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban di masyarakat.

 

Sumber: Detik.com

LEAVE A REPLY