Warga Pati Bandel Tak Bermasker Bakal Disanksi Nyapu-Pungut Sampah

0

Pelita.online – Bupati Pati Haryanto telah meneken peraturan wajib bermasker bagi warga Pati saat beraktivitas di luar rumah. Dalam Perbup 49 tahun 2020 itu warga yang melanggar bakal disanksi bersih-bersih.

“Kalau bepergian makai masker, jaga jarak dan tidak ngumpul-ngumpul tujuannya adalah untuk agar tidak terkontaminasi. Sanksinya menyapu dan memungut sampah,” kata Haryanto melalui keterangan tertulis yang diterima detikcom, Rabu (15/7/2020).

Haryanto mengakui sanksi yang dikenakan terhadap warga tidak berwujud denda. Sebab, landasan aturan yang digunakan adalah Perbup.

“Masyarakat tidak dikenai sanksi denda, karena bukan Perda. Meskipun tanpa denda, saya berharap masyarakat dapat mentaati peraturan dan tidak menyepelekan COVID-19,” harapnya.

Haryanto menyebut pihaknya masih membatasi izin keramaian di Pati. Dari pengamatannya, sekolah di Pati melaksanakan kegiatan belajar-mengajar secara daring.

“Dan alhamdulillah, ternyata sekolah-S2 sekolah yang saya datangi hari ini melaksanakan secara virtual-daring,” terang Haryanto.

“Jadi kita menunggu kondisi aman. Baik sekolah negeri maupun swasta akan kami pantau secara masif agar rasa was-was terkait keselamatan jiwa ini tidak semakin mengkhawatirkan,” lanjutnya.

Adapun perkembangan kasus virus Corona di Kabupaten Pati, per hari Rabu (15/7) jumlah pasien positif virus Corona sebanyak 11 orang yang kini sudah diisolasi. Haryanto berpesan agar masyarakat tetap waspada saat berinteraksi dengan orang lain.

“Ada 11 kasus positif. Ini yang tidak kita harapkan. Jadi saat kita kumpul sama orang tetap harus hati-hati,” pungkasnya.

 

Sumber : Detik.com

LEAVE A REPLY