‘Wasit’ Telko Hilang, Pakar Minta Jokowi Anulir Bubarkan BRTI

0

Pelita.online – Pengamat TIK, Heru Sutadi meminta agar Presiden Joko Widodo menganulir pembubaran Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI).

BRTI menjadi salah satu dari 10 badan dan non struktural yang dibubarkan Jokowi berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 112 Tahun 2020.

“Mohon Bapak Presiden dapat mempertimbangkan kembali pembubaran lembaga ini, yang bukan sekadar ada atau tiada tapi amanat internasional yang didorong lembaga PBB yang mengurusi telekomunikasi (ITU) untuk menghadirkan regulator independen telekomunikasi,” kata Heru saat dihubungi CNNIndonesia.com, Senin (30/11).

Heru mengatakan pembubaran BRTI yang berada di bawah naungan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) akan membuat Indonesia menjadi satu-satunya negara di ASEAN yang tidak memiliki badan regulasi telekomunikasi independen.

Heru menjelaskan BRTI dibentuk berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 36 tahun 1999 tentang Telekomunikasi.

“Membubarkan BRTI bukan hanya soal mencoret lembaga yang dibentuk berdasar UU Telekomunikasi tapi tentu akan menjadi catatan dunia internasional,” tutur Heru.

Heru mengatakan lembaga independen adalah semangat menjawab perubahan iklim bisnis telekomunikasi dari monopoli ke kompetisi yang secara konsep internasional dibutuhkan adanya lembaga pengatur, pengawas dan pengendali telekomunikasi yang bebas dari kepentingan pemerintah dan pelaku usaha.

Bebas kepentingan pemerintah dikarenakan pemerintah memiliki BUMN di bidang telekomunikasi, yaitu Telkom beserta para anak usahanya.

“Meski jalan tengah kemudian tetap menjadi bagian dari pemerintah tapi bebas dari kepentingan operator telekomunikasi,” kata Heru.

Heru menuturkan pembubaran ini akan menjadi sorotan dunia di tengah penguatan BRTI di negara-negara lain.Selain itu, Heru mengatakan pemain telekomunikasi Indonesia ini juga pemain-pemain dunia.

Oleh karena itu, Heru berharap Jokowi bisa menganulir pembubaran BRTI dan membentuk Badan atau Komisi Multimedia Indonesia yang juga mencakup sektor telekomunikasi untuk memperkuat BRTI.

“Apalagi negara-negara lain memperkuat Badan Regulasi Telekomunikasi nya ke arah multi media,” kata Heru.

Selain BRTI, BPT merupakan badan di bawah naungan Kemenkominfo yang dibubarkan oleh Jokowi. Berbeda dengan pembubaran BRTI, Heru setuju dengan pembubaran BPT.

“Kalau BPT dibubarkan, itu masih dapat dimengerti karena saya sendiri dalam 17 tahun terakhir tidak pernah mendengar keberadaan lembaga ini,” kata Heru.

Peran dan Fungsi BRTI

Heru menyinggung peran BRTI dalam sektor telekomunikasi di Indonesia. Pertama dalam hal tarif seluler, BRTI berhasil mengatur kebijakan interkoneksi dan tarif untuk menekan tarif 3G pada 2005 silam.

“Kita adalah negara paling mahal kedua di Asia Pasifik di era 2005 di bawah Selandia Baru, tapi kemudian dengan kebijakan interkoneksi dan tarif, kita saat itu jadi negara dengan tarif termurah di dunia, yang dalam perjalanannya menjadi terjangkau bagi masyarakat,” tutur Heru.

Kedua adalah BRTI siap mengawasi kesiapan jaringan operator saat liburan hari raya untuk menghadapi peningkatan trafik. BRTI juga mengatur dan mengawasi kesiapan jaringan di daerah rawan bencana.

“Kualitas layanan yang amburadul, apalagi jelang lebaran dan Natal serta Tahun Baru dibenahi dan akhirnya semua operator bisa siap dan terbiasa siap hadapi trafik tinggi di hari besar keagamaan dan juga saat bencana terjadi,” kata Heru.

Lebih lanjut, Heru juga menyinggung BRTI sukses menyelenggarakan lelang frekuensi 3G yang lebih transparan. Lelang ini menghasilkan triliunan rupiah bagi negara.

“Kemudian juga beberapa lelang frekuensi lainnya,” ujar Heru.

Jangkauan layanan telekomunikasi yang hanya di kota besar, dengan lisensi modern operator ” dipaksa untuk membangun di daerah terpencil.

Heru menyebut bahkan konsep awal Palapa Ring diciptakan oleh BRTI.

“Bahkan konsep Palapa Ring juga awalnya digodok BRTI. Jadi sejarahnya panjang, bukan seolah lembaga baru yang dibentuk berdasar Permen 15/2018 karena itu adalah Permen yang berganti-ganti sejak dibentuk pertama kali pada 2003,” kata Heru.

Keputusan pembubaran BRTI dan BPT bersama 8 badan dan lembaga non struktural ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 112 Tahun 2020.

Kedelapan badan yang dibubarkan Jokowi adalah Dewan Riset Nasional, Dewan Ketahanan Pangan, Badan Pengembangan Wilayah Surabaya-Madura, Badan Standardisasi dan Akreditasi Nasional Keolahragaan, Komisi Pengawas Haji Indonesia, Komite Ekonomi dan Industri Nasional, Komisi Nasional Lanjut Usia, dan Badan Olahraga Profesional Indonesia.

 

Sumber : cnnindonesia.com

LEAVE A REPLY