Wiranto soal UU KPK: Jangan Sebut Presiden Ingkar Janji

0

Pelita.online – Menkopolhukam Wiranto menyatakan agar rakyat tak mencurigai lembaga negara, terutama Presiden RI Joko Widodo (Jokowi), terkait revisi undang-undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang telah disahkan jadi undang-undang dalam Rapat Paripurna di DPR, Selasa (17/9).

“Saya tidak akan berpihak. Kita hilangkan kecurigaan terhadap lembaga negara yang mengolah masalah ini, misal DPR akan balas dendam karena terlibat masalah korupsi. Juga jangan curiga dengan presiden seakan-akan ingkar janji tidak propemberantasan korupsi dan sebagainya. [Kecurigaan] itu hilangkan dulu,” ujar Wiranto dalam konferensi pers di Kemenkopolhukam, Jakarta, Rabu (18/9).

Wiranto menerangkan persoalan revisi UU KPK itu telah selesai karena sudah diketuk palu tanda disahkan di DPR kemarin. Oleh karena itu, mantan Panglima ABRI (sekarang TNI) itu enggan berkomentar terkait pro dan kontra soal revisi undang-undang tersebut.

“Saya tidak ingin masuk ke wilayah itu, saya ingin mendudukkan secara proporsional, saya tidak akan berpihak,” ujar Wiranto.

Hal yang pasti, sambungnya, sebuah undang-undang sebagai peraturan tak berlaku abadi sehingga tak bisa disentuh-sentuh untuk diubah. Ia menegaskan hal tersebut karena perubahan pun terus terjadi di tengah masyarakat. Wiranto menegaskan di dalam sistem demokrasi tidak ada satu lembaga pun yang memiliki kebebasan yang tidak terbatas.

Wiranto pun meminta masyarakat agar memahami dan tak ada lagi yang mempermasalahkan persoalan perubahan UU KPK agar tak menguras energi bangsa. Dia juga menegaskan pemerintah sendiri tak ingin pemberantasan korupsi, juga pencegahannya menjadi tumpul di Indonesia.

“Kalau pemerintah ingin menumpulkan pemberantasan korupsi, tentu langkah tidak seperti ini. Kami ingin memperkuat, memberi kepastian KPK akan bertindak dengan dasar atau basis undang-undang yang berlaku di Indonesia,” tegas WIranto.

Revisi UU KPK itu telah disahkan dalam Rapat Paripurna DPR dan Pemerintah menjadi undang-undang pada Selasa (17/9). Pengesahan revisi UU KPK itu sendiri tetap dilakukan meskipun kelompok masyarakat sipil yang selama ini dikenal mengawal kegiatan pemberantasan korupsi memprotesnya.

Setelah pengesahan tersebut, Istana yang diwakili Kepala Staf Kepresidenan Jenderal TNI (purn) Moeldoko mempersilakan bagi rakyat yang tak setuju revisi UU KPK untuk menggugatnya kelak di Mahkamah Konstitusi (MK).

 

Sumber : cnnindonesia.com

LEAVE A REPLY