WNA Langgar Prokes di Bali Bakal Didenda Rp1 Juta hingga Dideportasi

0

Pelita.online – Gubernur Bali I Wayan Koster merasa geram melihat kelakuan warga negara asing (WNA) di Bali yang masih banyak melanggar protokol kesehatan (prokes). Koster akhirnya menerbitkan aturan baru untuk bule yang masih berani melanggar prokes, yakni denda Rp1 juta hingga deportasi, Selasa (9/3/2021).

Ketentuan itu dituangkan dalam Peraturan Gubernur Bali Nomor 10 Tahun 2021 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 dalam Tatatan Kehidupan Era Baru.

“Peraturan gubernur ini menambah pengaturan mengenai sanksi bagi WNA atau wisatawan mancanegara yang berkunjung ke Bali. Pelanggaran protokol kesehatan bagi mereka akan dikenakan denda sebesar Rp1 juta untuk pelanggaran pertama dan deportasi apabila melakukan pelanggaran untuk kedua kalinya,” tulis Koster.

Dalam pergub itu, Koster memberikan kewenangan kepada unsur TNI, Polri, Satpol PP dan instansi vertikal terkait seperti Kantor Wilayah Hukum dan HAM Provinsi Bali untuk menindak WNA yang melanggar prokes.

Dasar pertimbangan pergub karena masih tingginya penularan Covid-19 di wilayah Bali saat ini yang ditandai dengan peningkatan kasus harian. “Hal ini juga sesuai dengan arahan Menko Kemaritiman pada Rapat Koordinasi melalui video conference tanggal 2 Maret 2021,” ujar Koster.

 

Sumber : iNews.id

LEAVE A REPLY