Yayasan Keluarga Cendana Digugat Rp 584 M, Ini Isi Petitumnya

0

Pelita.online – Yayasan Harapan Kita milik Keluarga Cendana digugat perusahaan konsultan asal Singapura, Mitora Pte Ltd. Gugatan itu dilayangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan nomor perkara 146/Pdt.G/2021/PN Jkt.Pst pada Senin, 8 Maret 2021.

“Klasifikasi perkara perbuatan melawan hukum,” begitu keterangan yang tertera dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Dalam petitumnya, Mitora melayangkan lima gugatan. Pertama, menerima dan mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya dikabulkan. Kedua, menyatakan bahwa para tergugat telah melakukan perbuatan hukum.

Ketiga, menyatakan sah dan berharga sita jaminan sebidang tanah serta bangunan di Jalan Yusuf Adiwinata Nomor 14, Menteng, Jakarta Pusat. Keempat, menghukum para tergugat secara tanggung renteng membayar kewajiban Rp 84 miliar serta kerugian immateriil sebesar Rp 500 miliar.

Kelima, menghukum para tergugat untuk melaksanakan putusan. Penggugat juga meminta pihak tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara secara tanggung renteng.

Gugatan ditujukan kepada Yayasan Harapan Kita,
Siti Hardianti Hastuti Rukmana, Sigit Harjojudanto, dan Bambang Trihatmodjo, yakni tiga anak Soeharto. Dalam surat itu disebutkan juga pihak yang turut tergugat, yakni Soehardjo Soebardi, Sekretariat Negara Republik Indonesia, Pengurus Taman Mini Indonesia Indah, dan Kantor Pertanahan Jakarta Pusat.

Tempo telah mencoba mengkonfirmasi kabar gugatan tersebut kepada kuasa hukum Keluarga Cendana, Erwin Kallo. Namun hingga berita ini diturunkan, Erwin belum memberikan respons.

 

Sumber : tempo.co

LEAVE A REPLY