Wujudkan Zona Antikorupsi, 254 Pegawai LPSK Tanda Tangani Pakta Integritas

0

Pelita.online – Sebanyak 254 pegawai Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menandatangani pakta integritas antikorupsi. Penandatanganan ini merupakan upaya mewujudkan zona antikorupsi di lingkungan LPSK.

Pantauan  di halaman gedung LPSK, Ciracas, Jakarta Timur, Senin (19/8/2019), pukul 10.00 WIB, terlihat para pegawai LPSK mulai menandatangani pakta integritas secara bergantian. Proses penandatanganan ini dipimpin langsung oleh Ketua LPSK Hasto Atomojo Suryo.

Hasto mengatakan penandatanganan pakta integritas ini merupakan bentuk profesionalisme dalam bekerja melindungi korban dan saksi. Terlebih, menurutnya, korban kasus korupsi merupakan prioritas LPSK.

“Tindak pidana korupsi termasuk kasus prioritas LPSK, karenanya tugas mulia itu harus dilakukan dengan nilai integritas tinggi, pelindung saksi korupsi sudah seharusnya bersih dari tindak dan praktik kotor korupsi,” ucap Hasto dalam sambutannya.

Selain itu, Hasto berharap penandatanganan pakta integritas ini untuk mewujudkan zona integritas dan zona antikorupsi. Ia juga meminta pegawai LPSK tidak sekadar seremonial, tapi benar-benar melakukan pakta integritas ini.

“Saya dan juga tentunya semua pimpinan LPSK berharap acara ini memberikan tambahan semangat bagi kita semua untuk dapat bekerja lebih baik Iagi, menjalankan mandat dan tugas yang diberikan dengan sungguh-sungguh, dan terbebas dari perilaku koruptif,” ucapnya.

“Kesungguhan hati kita laksanakan dan tidak batas seremonial karena ini janji kita kepada Tuhan Yang Maha Esa dan disaksikan sesama manusia,” sambungnya.

Berikut ini isi ikrar pakta integritas yang diucapkan para pegawai LPSK:

1. Berperan aktif dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme, serta tidak melibatkan diri dalam perbuatan tercela.
2. Bersikap profesional, jujur, transparan, objektif, non diskriminatif, dan akuntabel dalam melaksanakan tugas.
3. Menghindari perentangan kepentingan dalam melaksanakan tugas.
4. Memberi pelayanan perlindungan kepada pemohon dan atau terlindung dengan mudah, cepat, dan menjaga kerahasiaan sesuai dengan standar operasional prosedur yang berlaku.
5. Memberi contoh dalam kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dalam melaksanakan tugas, terutama kepada sesama pegawai di lingkungan kerja secara konsisten.
Bila kami melanggar hal-hal tersebut di atas, kami siap menghadapi konsekuensinya.

 

Sumber : Detik.com

LEAVE A REPLY