Kasus Suap Izin Reklamasi, KPK Panggil Sekda Pemprov Kepri

0

Pelita.online – KPK memanggil Sekda Pemprov Kepulauan Riau (Kepri) HTS Arif Fadillah terkait kasus dugaan suap perizinan reklamasi. Arif Fadillah diperiksa sebagai saksi tersangka Gubernur Kepri nonaktif Nurdin Basirun.

“Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka NBU (Nurdin Basirun),” kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Senin (19/9/2019).

Selain itu, KPK memanggil sejumlah saksi lain. Mereka yang dipanggil ialah Ahmad Nizar, Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian, dan Kesehatan Hewan Pemprov Kepri; Guntur Sati, mantan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Pemprov Kepri; Zulhendi, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Pemprov Kepri; Yerri, eks Kadis Lingkungan Hidup dan Kehutanan 2017-2018; Martin Luther Maromon, Kabiro Umum Pemprov Kepri; Abu Bakar, Kepala Dinas PU; serta Hendri Kuniadi, Plt Kadis ESDM Pemprov Kepri.

Dalam perkara ini, Nurdin ditetapkan KPK sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi setelah terjaring operasi tangkap tangan (OTT). KPK juga menetapkan Edy Sofyan, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Pemprov Kepri; Budi Hartono, Kepala Bidang Perikanan Tangkap DKP Pemprov Kepri; serta Abu Bakar, swasta, sebagai tersangka.

Nurdin diduga menerima suap dari Abu Bakar terkait perizinan reklamasi. Abu Bakar diduga memberi suap senilai total Rp 159 juta agar diberi izin prinsip untuk lokasi reklamasi di Kepri.

KPK juga menyita duit Rp 6,1 miliar yang diduga terkait gratifikasi Nurdin. Duit itu disita saat OTT dan penggeledahan di rumah dinas Nurdin dalam pecahan berbagai mata uang yang ditemukan berserakan di kamarnya.

 

Sumber : Detik.com

LEAVE A REPLY