32 Aset Surya Darmadi Disita Kejagung, dari Kebun Sawit, Kapal, hingga Hotel

0

Pelita Online – Tim Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menyita 32 aset milik tersangka kasus dugaan korupsi Rp 78 triliun, Surya Darmadi. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana menyebutkan aset tersebut tersebar di berbagai wilayah Indonesia. “Telah melakukan penyitaan terhadap 32 aset. Sebanyak 18 aset ada di Jakarta, 12 aset ada di Riau, dan dua aset ada di Bali,” kata Ketut di Gedung Kejagung, Jakarta, Selasa (23/8/2022).

Saat ini, menurutnya, penyidik juga masih terus mendalami aset lain milik Surya yang ada di Kalimantan Tengah, Kalimantan Barat, Jambi, serta di Batam. Menurut Ketut, aset yang disita itu berupa kebun sawit, bangunan, kapal laut jenis tongkang, dan hotel. “Asetnya berupa kebun sawit, berupa bangunan, berupa kapal, dan terakhir adalah hotel,” jelasnya. Kendati demikian, Ketut belum bisa mengungkapkan nilai aset yang disita karena penyidik masih melakukan pengejaran terhadap aset-aset lainnya. Lebih lanjut, ia mengatakan, penyidik JAM-Pidsus Kejagung juga akan menyita sebuah helikopter milik Surya. “Tadi sudah saya sebutkan ya, yang akan disita ini ada di wilayah Kalimantan Tengah, Kalimantan Barat, dan Jambi, termasuk juga di Batam,” tuturnya. Diketahui, Surya Darmadi terjerat kasus di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejagung. Pada awal Agustus lalu, Kejaksaan Agung menetapkan Surya Darmadi sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyerobotan lahan seluas 37.095 hektar di Riau. Ia dijerat bersama Bupati Kabupaten Indragiri Hulu periode 1999 sampai dengan 2008 Raja Thamsir Rachman (RTR).

Selain itu, Kejaksaan Agung juga menetapkan Surya Darmadi sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Di kasus penyerobotan lahan itu, negara diduga mengalami kerugian perekonomian hingga Rp 78 triliun. Sementara itu, terkait perkara di KPK, Surya Darmadi terseret kasus dugaan suap revisi fungsi perhutanan Provinsi Riau ke Kementerian Kehutanan. Perkara ini turut menjerat mantan Gubernur Riau saat itu Annas Maamun ke penjara.

Sumber : Kompas.com

LEAVE A REPLY