8 Kapal di Laut Natuna Utara dan Perairan Madura Ditangkap, Ini Sebabnya

0

Pelita.online – Pemerintah menangkap delapan kapal ikan Indonesia yang melakukan pelanggaran operasional di perairan Laut Natuna Utara dan perairan Madura.

Tujuh kapal ditangkap oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan karena melanggar Daerah Penangkapan Ikan (DPI) sedangkan satu kapal lainnya diduga melakukan alih muat (transshipment) tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Dalam operasi pengawasan selama 18-19 Maret, Kapal Pengawas Perikanan KKP mengamankan delapan kapal yang melanggar ketentuan operasional,” kata Plt. Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Antam Novambar dalam keterangan tertulis Ahad, 21 Maret 2021.

Penertiban operasional kapal perikanan terus dilakukan oleh KKP agar tata kelola perikanan dilakukan secara berkelanjutan untuk mencegah penangkapan berlebih (overfishing).

Antam menjelaskan bahwa operasi gabungan oleh Kapal Pengawas Hiu Macan 05, Kapal Pengawas Hiu 03 dan Kapal Pengawas Hiu 17 di Laut Natuna Utara menangkap tujuh kapal yang melakukan pelanggaran operasional.

Tujuh kapal itu adalah KM. Surya Jaya Indah 08 (58 GT), KM. Garuda Hasil (46 GT), KM. Darmawan Mina Abadi (45 GT), KM. Teguh Harapan V (82 GT), KM. Sumber Sejati Baru 2 (35), KM. Adi Daya-V (95), dan KM. Danau Toba Permai (60 GT).

Kapal-kapal ini, ujar Antam, menggunakan alat tangkap Jala Jatuh Berkapal (Cast Net) yang harusnya beroperasi di Laut Jawa, Selat Malaka dan Samudera Hindia. “Pelanggaran DPI ini akan menyebabkan eksploitasi berlebih pada salah satu WPP.”

Selain ketujuh kapal tersebut, Kapal Pengawas Perikanan Hiu 09 yang melakukan patroli pengawasan di perairan Madura juga menangkap kapal pengakut Wira Samudra B (124 GT) yang diduga melakukan illegal transshipment. Selain tidak bisa menunjukkan Berita Acara Alih Muatan, kapal tersebut juga tidak memiliki Pamantau (observer) sebagaimana dipersyaratkan.

“Benar, satu kapal pengangkut ikan diamankan karena terindikasi melakukan transhipment tidak sesuai ketentuan,” ungkap Direktur Pemantauan Operasi Armada, Pung Nugroho Saksono.

Pung juga menjelaskan bahwa berdasarkan pemeriksaan terhadap nakhoda, kapal pengangkut tersebut diduga melakukan alih muatan dengan empat kapal penangkap ikan di Laut Arafura.

Adapun selama tahun 2021, KKP telah menangkap 46 kapal perikanan yang terdiri dari enam kapal ikan asing berbendera Malaysia dan 40 kapal ikan berbendera Indonesia, sebelumnya menangkap 8 kapal ikan Indonesia di perairan Laut Natuna Utara dan perairan Madura.

 

Sumber : tempo.co

LEAVE A REPLY