8 Mei, Tol Ujung Pandang Berlaku Tarif Baru

0
DCIM100MEDIADJI_0013.JPG

Pelita.online – PT Makassar Metro Network (MMN) secara resmi akan menerapkan tarif baru di Jalan Tol Layang A.P. Pettarani (Tol Ujung PandangĀ Seksi 3) Makassar pada Sabtu (8/5/2021) pukul 00.00 Wita. Pemberlakuan tarif di jalan tol yang beroperasi sejak 19 Maret 2021 ini mengacu pada Surat Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor: 552/KPTS/M/2021 tentang penetapan golongan jenis kendaraan bermotor dan besaran tarif Jalan Tol Ujung Pandang seksi satu, dua, dan tiga.

Direktur Utama PT Makassar Metro Network (MMN) Anwar Toha mengatakan, setelah diresmikan langsung Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Menpupera) Basuki Hadimuljono pada 18 Maret 2021 dan dioperasikan fungsional pada 19 Maret 2021, jalan tol yang menjadi ikon baru Kota Makassar ini akan diterapkan tarif baru. “Penerapan tarif baru dilakukan untuk memastikan iklim investasi jalan tol kondusif, mendukung berbagai kegiatan operasional dan pemeliharaan serta perawatan jalan dalam rangka memenuhi Standar Pelayanan Minimal (SPM),” kata Anwar dalam keterangan tertulisnya, Jumat (7/5/2021).

Ia melanjutkan, keputusan penerapan tarif baru didasarkan atas beroperasinya Jalan Tol Ujung Pandang Seksi tiga (Jalan Tol Layang A.P. Pettarani) sebagai penambahan Ruas Jalan Tol MMN dari sebelumnya 6,05 kilometer (km) menjadi 10,08 km. Penerapan tarif baru juga sebagai bentuk pengembalian investasi dan peningkatan kualitas fasilitas serta layanan di tiap ruas tol.

Penerapan tarif baru akan berlaku bagi kendaraan golongan satu sampai lima di enam gerbang tol yaitu Gerbang Tol (GT) Cambaya, GT Ramp Parangloe, GT Parangloe, GT Kalukubodoa, GT Ramp Tallo Timur dan GT Ramp Tallo Barat. Jalan Tol Ujung Pandang Seksi satu, dua, tiga, dan empat dioperasikan dengan sistem terbuka kecuali untuk GT Tallo Barat yang mengakses menuju jalan Samping Jalan Tol Seksi empat. “Semua pengguna jalan tol dengan golongan kendaraan yang sama akan membayar tarif yang sama. Saat penerapan tarif baru, Manajemen Perusahaan juga akan memberikan tarif khusus terbatas bagi angkutan kota (angkot) yang rutenya melewati Jalan Samping Tol dan Gerbang Tol Tallo Timur,” terang Anwar.

Menurutnya, tarif khusus terbatas merupakan insentif berupa perbedaan besaran nilai tarif yang akan dibayarkan pengemudi kendaraan angkot. Penerapan tarif yang diberlakukan untuk pengemudi angkot yakni dari Rp 4.000 berubah menjadi Rp 5.000.

Tarif khusus terbatas akan diberikan selama 1 tahun terhitung sejak diberlakukan dan nantinya dievaluasi lebih lanjut. Sampai April 2021, tercatat jumlah volume kendaraan yang melintasi Jalan Tol Ujung Pandang Seksi satu, dua, dan tiga saat ini rata-rata 45.144 kendaraan per hari.

Sebagai informasi, Tol Layang A.P. Pettarani merupakan perpanjangan dari Jalan Tol Seksi satu dan dua. Sehingga tidak ada penambahan gerbang tol baru. Transaksi pembayaran tol akan tetap dilakukan di gerbang tol eksisting yakni GT Cambaya, Ramp Parangloe, Parangloe, Kalukubodoa, Ramp Tallo Timur dan Ramp Tallo Barat.

Adapun perincian besaran tarif Jalan Tol Ujung Pandang seksi satu, dua, dan tiga per Sabtu, 8 Mei 2021 pukul 00.00 Wita adalah sebagai berikut:

GT Cambaya

Gol I: Rp 4.000 menjadi Rp 10.000
Gol II & III: Rp 5.500 menjadi Rp 14.000
Gol IV & V: Rp 9.000 menjadi Rp 19.000

GT Ramp Parangloe

Gol I: Rp 9.000 menjadi Rp 15.000
Gol II & III: Rp 14.000 menjadi Rp 22.500
Gol IV & V: Rp 21.500 menjadi Rp 31.500

GT Parangloe

Gol I: Rp 4.000 menjadi Rp 10.000
Gol II & III: Rp 5.500 menjadi Rp 14.000
Gol IV & V: Rp 9.000 menjadi Rp 19.000

GT Kaluku Bodoa

Gol I: Rp 4.000 menjadi Rp 10.000
Gol II & III: Rp 5.500 menjadi Rp 14.000
Gol IV & V: Rp 9.000 menjadi Rp 19.000

GT Ramp Tallo Timur

Gol I: Rp 4.000 menjadi Rp 10.000
Gol II: Rp 5.500 menjadi Rp 14.000
Gol III: Rp 9.000 menjadi Rp 19.000

GT Ramp Tallo Barat

Gol I: Rp 3.000 menjadi Rp 4.000
Gol II & III: Rp 4.000 menjadi Rp 6.000
Gol IV & V: Rp 6.500 menjadi Rp 8.000

GT Ramp Tallo Timur

Gol I: Rp 4.000 menjadi Rp 5.000

Sumber: BeritaSatu.com

LEAVE A REPLY