9 Distrik di Papua Belum Bisa Laksanakan Pilkada karena Kendala Logistik

0

Pelita.online – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyebut ada 9 distrik di Papua yang belum melaksanakan Pilkada Serentak 2020 karena terkendala logistik. KPU Papua akan berkoordinasi dengan Bawaslu setempat untuk tahap pemungutan suara susulan.

“Terakhir 8 distrik yang logistikya tidak bisa terkejar. Kami masih menunggu informasi disana. Karena KPU di sana, (KPU) Yahukimo maupun (KPU) Papua tetap berkoordinasi dengan teman-teman Bawaslu, apakah nanti akan ada rekomendasi dilakukan Pilkada susulan di 8 distrik itu,” kata Komisioner KPU RI Pramono Ubaid di ICE BSD City, Tangerang Selatan, Rabu (9/12/2020).

Pramono menyebut saat ini tim dari KPU telah melaksanakan pengiriman logistik secara masif. Hasilnya, dari 51 distrik yang terkendala, kini hanya menyisakan 8 distrik di Yahukimo.

“Yakuhimo sampai kemarin ada 51 distrik, kemudian sampai kemarin sore baru 21 distrik yang logistiknya terdistribusi. Tetapi pembaharuan informasi tadi pagi dilanjutkan pengiriman logistik secara besar-besaran,” ucapnya.

Selain Yahukimo, terdapat satu distrik di Kabupaten Yalimo yang turut mengalami kendala. “Di Kabupaten Yalimo ini ada kendala distribusi logistik di satu distrik, karena ada aksi pengepungan oleh massa untuk menolak distribusi logistik. Karena mereka menuntut agar pilkada dilakukan dengan cara noken,” ungkapnya.

Pranomo menuturkan aturan pemungutan suara di Yalimo saat ini adalah menggunakan surat suara, bukan sistem noken.

“Tapi di Yalimo pada aturannya menggunakan kertas suara, sehingga sampai tadi pagi persoalan ini tidak bisa diatasi. kemungkinan akan dilakukan pilkada susulan,” lanjutnya.

Hingga kini, belum ada keputusan pasti apakah akan dilakukan penundaan Pilkada Serentak 2020 di masing-masing distrik ini.

Seperti diketahui, sejauh ini pemerintah baru menunda pelaksanaan Pilkada di Boven Digoel, Papua, yang sedianya digelar hari ini bersama 269 daerah lainnya. Hal ini karena kerusuhan dan menunggu gugatan sengketa, Pilkada Boven Digoel harus ditunda.

Hal ini ditegaskan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian dalam rapat persiapan Pilkada 2020 di gedung Kemendagri, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Selasa (8/12/2020). Tito mengatakan gugatan sengketa Pilkada di Boven Digoel masih belum selesai.

“Untuk Boven Digoel, Pilkada ditunda setelah nanti putusan putusan gugatan yang sedang berproses, ada gugatan yang belum selesai,” ujar Tito.

 

Sumber : Detik.com

LEAVE A REPLY