AAJI Berharap OJK Relaksasi Penempatan Investasi PAYDI

0

pelita.online-Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) berharap Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tidak membatasi penempatan investasi pada Produk Asuransi Yang Disertai Investasi (PAYDI) atau unit link pada reksa dana. Adapun, produk asuransi yang dikaitkan dengan investasi unit link terus meningkat dan berkontribusi terhadap hampir 64% dari premi asuransi jiwa yang sebesar Rp 187,59 triliun.

“Kita berharap OJK bisa memperhatikan aturan penempatan PAYDI. Karena bagaimanapun, tentang reksa dana sudah ada aturan mainnya dan seluruh perusahaan asuransi sudah cukup berpegang pada prinsip kehati-hatian,” kata Ketua Bidang Aktuaria dan Manajemen Risiko AAJI, Fauzi Arfan di Jakarta, Selasa (9/3/2021).

Berdasarkan data AAJI, hasil investasi pada kuartal IV-2020 mengalami pertumbuhan sebesar 777,3% dari Rp 4,07 triliun di kuartal III-2020 menjadi Rp 35,52 triliun di kuartal IV-2020. Industri mengambil langkah dengan melakukan pengalihan dana dan penempatan dana investasi secara strategis, sehingga pada kuartal IV-2020 hasil investasi berada pada angka Rp 17,95 triliun.

Namun begitu, hasil investasi secara keseluruhan pada tahun 2020 masih mengalami perlambatan sebesar 23,7% menjadi Rp 17,95 triliun, dari tahun 2019 yang mencapai Rp 23,53 triliun. Perlambatan tersebut disebabkan oleh kondisi pasar modal di Indonesia yang kurang kondusif hingga kuartal IV-2020, ditandai dengan adanya koreksi yang cukup dalam dari Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) yaitu sebesar 5,1% dibandingkan kuartal IV-2019.

“Sebagai industri yang sangat terpengaruh oleh situasi pasar modal, melambatnya ekonomi Indonesia akibat pandemi Covid-19 berdampak secara langsung terhadap kinerja investasi,” ujarnya.

Sementara di tahun ini, pihaknya yakin hasil investasi akan tumbuh double digit, seiring perbaikan ekonomi dan kesuksesan program vaksinasi Covid-19 yang menjadi salah satu indikator pengungkitnya. “Proyeksi investasi kita berharap di 2021 akan lebih baik, tahun lalu kita negative growth karena terjadi perlambatan, tapi tahun 2021, pemerintah sudah mengestimasi adanya positive growthkita berharap akan ada hasil investasi yang naik double growth. Tahun 2021 akan memberikan hasil yang baik dari segi hasil investasi,” ujar Fauzi.

Sebelumnya, Direktur Eksekutif AAJI Togar Pasaribu mengatakan, aturan tersebut saat ini masih digodok. Di mana, dalam draf, tertulis bahwa semua jenis investasi hanya diperbolehkan paling banyak 10% dari aset masing-masing subdana, kecuali afiliasi yang terjadi karena penyertaan modal pemerintah. Lalu, penempatan investasi pada satu pihak paling banyak sebesar 15% dari aset masing-masing subdana, kecuali deposito pada bank umum dan investasi pada surat berharga pemerintah.

“Kalau AAJI meminta pertimbangan OJK mengenai penempatan investasi pada satu pihak paling banyak 15% terutama untuk penempatan pada reksadana. Apalagi sudah ada pembatasan 10% per emiten pada level reksadana itu sendiri,” katanya.

Dia pun memberikan sejumlah saran kepada OJK agar SE dapat memitigasi penipuan berbalut investasi asuransi tanpa mengorbankan geliat industri. Pertama, perlu aturan terkait portofolio investasi untuk industri asuransi. Kedua, memberikan lebih banyak pilihan instrumen investasi yang baik. Ketiga, mendukung literasi maupun sosialisasi kepada masyarakat agar lebih memahami produk asuransi.

Sumber: BeritaSatu.com

LEAVE A REPLY