Ada Dugaan Pungli di Lingkungan Disdik DKI Jakarta yang Targetkan Guru Honorer, Wagub Riza Buka Suara

0

Pelita.Online – Belakangan ini, beredar informasi dugaan tindakan pungutan liar (pungli) di lingkungan Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta, yang segera ditanggapi Wakil Gubernur (Wagub) Ahmad Riza Patria.

Diketahui, informasi dugaan pungli di lingkungan Disdik DKI Jakarta dimunculkan oleh Direktur Eksekutif Edu Watch Indonesia (EWI) Annas Fitrah Akbar.

Annas mengungkapkan terjadinya pungli lewat Surat Keputusan (SK) pengangkatan guru kontrak kerja individu yang diduga ditandatangani oleh pejabat Disdik DKI Jakarta.

Hanya saja, SK pengangkatan guru honorer itu dipastikan aspal (asli tapi palsu) lantaran tidak ada NIK yang dicantumkan di dalamnya.

“Ini jelas sudah dapat dikenakan Pasal 368 tentang Pungli dan Pasal 263 jo 264 KUHP tentang Surat Palsu,” ujar Annas Fitrah Akbar membeberkan, dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Antara News.

Berdasarkan SK pengangkatan yang aspal itu, EWI meminta Pemprov DKI Jakarta mengusut oknum Disdik yang melakukan pungli.

Bahkan, keberadaan SK pengangkatan aspal dengan tandatangan pejabat Disdik DKI Jakarta telah membuat 70 guru honorer menjadi korban.

Untuk prosesnya, tindakan pungli itu meminta dana 5-35 juta per orang dengan iming-iming SK pengangkatan guru honorer.

Kini, Wagub DKI Jakarta, Ahmad Riza Patri mengaku sedang menindaklanjuti dengan melakukan pengecekan hingga evaluasi terhadap pelaku yang diduga melakukan pungli itu.

“Terima kasih pengawasan yang ada, nanti dinas terkait untuk pengecekan,” ujar Wagub Riza menanggapi.

Menurut Wagub Riza, pihaknya akan segera memeriksa kebenaran informasi yang beredar terkait pungli di lingkungan Disdik DKI Jakarta.

Jika terbukti bersalah, Wagub Riza menyatakan pemberian sanksi pidana tegas terhadap pelaku pungli.

“Nanti akan kita lihat sejauhmana kasusnya, akan cek, memang harus hati-hati, lihat kebenarannya, nanti kalau terbukti ada sanksi dari Inspektorat,” ujarnya menambahkan.

 

sumber : pikiran-rakyat.com

LEAVE A REPLY