Eks PM Malaysia Najib Razak Resmi Dijebloskan ke Penjara

0

Pelita.Online – Mantan Perdana Menteri Malaysia, Najib Razak, resmi dijebloskan ke penjara pada Selasa (23/8), terkait kasus korupsi 1 Malaysia Berhad (1MDB) yang membelitnya.
Informasi tersebut disampaikan menantu perempuan Najib Razak, Nur Sharmila Shaheen, setelah Mahkamah Agung Malaysia tetap mengukuhkan hukuman 12 tahun penjara kepada pria 69 tahun tersebut.

“Kami diberitahu bahwa ia (Najib Razak) telah dibawa ke penjara Kajang, sebelah selatah dari Kota Kuala Lumpur,” tutur Nur Sharmila, seperti dikutuo dari AFP.

Sebelumnya, Pengadilan Tinggi Malaysia menolak permohonan Najib untuk mengajukan bukti baru dalam banding terakhirnya dalam kasus itu.

Ketua Hakim Pengadilan, Tengku Maimun Tuan Mat, menyatakan lima panel hakim dengan suara bulat menilai Najib dan tim kuasa hukumnya gagal meyakinkan dengan tepat apa yang bisa dibuktikan melalui bukti tambahan yang diajukan.

Sebagaimana diberitakan AFP, Najib juga sempat mengajukan banding atas vonis 12 tahun penjara yang diberikan pada Juli 2020.

Vonis ini diberikan karena Najib terbukti menyalahgunakan kekuasaan, mencuci uang, dan melanggar kepercayaan karena menerima dana senilai 42 juta ringgit (Rp139 miliar) dari lembaga investasi negara Malaysia Development Berhad (1MDB) ke akun bank pribadinya.

sumber : cnnindonesia.com

LEAVE A REPLY