AIA Financial Digugat Pailit, Penggugat Sempat Surati OJK 3 Kali

0

Pelita.online – Kasus gugatan pailit terhadap perusahaan asuransi jiwa, PT AIA Financial akhirnya masuk ke pengadilan. Selasa, 27 Oktober 2020, gugatan ini sudah muncul di laman resmi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan nomor perkara 45/Pdt.Sus-Pailit/2020/PN Niaga Jkt.Pst.

Sebelum mengajukan gugatan, dua orang penggugat yang juga mantan agen AIA Financial sendiri, Kenny Leonara Raja dan Jethro sempat bersurat kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Mereka memohon penyelesaian dan perlindungan kepada OJK sebagai pengawas kegiatan jasa keuangan.

Surat dikirimkan sebanyak tiga kali, namun OJK disebut tidak memberikan tanggapan yang baik. “Ga ada jawaban dari mereka,” kata kuasa hukum penggugat, Patar Bronson Sitinjak, saat dihubungi di Jakarta, Rabu, 28 Oktober 2020.

Patar mengatakan pertemuan dengan OJK sudah pernah dilakukan via aplikasi Zoom. “Namun belum ada jawaban permasalahan tersebut dari OJK,” kata dia.

Dalam kasus ini, gugatan diajukan karena keduanya, Kenny dan Jethro, mengklaim ada utang yang belum dibayarkan oleh AIA Financial selama mereka bermitra. “Guna mencari keadilan yang belum didapatkan selama ini,” kata Patar dalam keterangannya.

Patar mengatakan nilai utang tersebut yaitu Kenny Leonara Raja Rp 37 miliar dan Jethro Rp 35 milir. Namun, keduanya memajukan permohonan pailit ini dengan jumlah yg telah jatuh tempo dan dapat ditagih serta dibuktikan secara sederhana. “Yaitu Kenny Rp 1,9 miliar dan Jethro Rp 690 juta,” kata Patar.

Sebelum kasus ini berlanjut ke pengadilan, pada 26 Agustus 2020, Kenny sudah melaporkan Direktur Hukum, Kepatuhan dan Risiko AIA Financial Rista Qatrini Manurung ke Bareskrim Polri. Sebab, Kenny menganggap Rista memberikan berita palsu bahwa haknya tersebut sudah dibayarkan.

“Ini (laporan polisi) untuk memberikan efek jera, sudah hak tidak dibayarkan, menyebarkan berita bohong pula,” kata Kenny.

Tempo mengkonfirmasi surat yang dikirimkan oleh Kenny dan Jethro ini kepada OJK. Tapi dari Selasa kemarin, juru bicara OJK Sekar Putih Djarot belum memberikan respons.

Head of Corporate Communications AIA Financial Lia Merdekawaty juga akan segera menyampaikan sikap dari perusahaannya atas gugatan pailit yang diajukan Kenny dan Jethro. “Kami akan berikan media statementnya,” kata dia.

Meski demikian, sejak Agustus 2020, Lia sudah menegaskan bahwa informasi yang disampaikan Kenny dan Jethro tidak benar dan semua kewajiban telah diselesaikan sesuai perjanjian. AIA pun juga menghormati sikap keduanya yang akan menempuh jalur hukum.

Tapi kini, hakim pengadilan yang akan memutuskan siapa yang benar dan siapa yang salah. Dalam gugatan ini, Kenny dan Jethro pun meminta majelis hakim menyataan AIA Financial berada dalam keadaan pailit. “Dengan segala akibat hukumnya,” demikian bunyi petitumnya.

 

Sumber : tempo.co

LEAVE A REPLY