Aprindo: Jangan Batasi Operasional Mal, Ritel, dan Restoran sampai Pukul 19.00

0
Ketua Umum DPP APRINDO Roy N. Mandey berikan keterangan pers kepada awak media saat peresmian Indonesia Great Sale menyambut HUT RI Ke-74, Jakarta, Selasa 6 Agustus 2019. Program Indonesia Great Sale akan digelar serentak di pusat-pusat belanja pada 14 Agustus hingga 25 Agustus 2019.

Pelita.online – Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) meminta pemerintah mengecualikan mal, ritel modern, dan restoran, apabila hendak menerapkan kembali pengetatan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).

Ketua Umum Aprindo, Roy Mandey, mengatakan pelaku usaha mendukung kebijakan pemerintah mencegah gelombang kedua kasus positif Covid-19, tetapi pemerintah juga mesti membuat kebijakan yang tidak sampai kembali menggerus omzet pelaku usaha mal, ritel modern, dan restoran.

Di samping itu, dia menilai pembatasan operasional mal, ritel modern, dan restoran tidak sesuai karena selama ini ketiganya bukan klaster penyebaran Covid-19.

“Mal dan ritel bukan klaster pandemi, karena yang berkunjung ke ritel dan mal masih sangat terbatas di PSBB transisi ini, bukan kerumunan atau keramaian. Selain itu, kita berkomitmen dan juga terus menjalankan protokol kesehatan,” kata Roy kepada Investor Daily, Selasa (15/12).

Roy pun berharap pemerintah tidak lagi membatasi jam operasional ketiga tempat itu.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Marves) sekaligus Wakil Ketua Komite Kebijakan Pengendalian Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional, Luhut B Pandjaitan meminta Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk memperketat kebijakan bekerja dari rumah (work from home) hingga 75%.

Dia juga meminta Anies untuk meneruskan kebijakan pembatasan jumlah orang dan jam operasional dk tempat makan, mal, dan tempat hiburan hingga pukul 19.00.

Roy berharap pernyataan Luhut bertujuan bukan untuk memperketat PSBB, tetapi untuk membuat masyatakat meningkatkan disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan. Dia juga berharap pihak-pihak yang melanggar protokol kesehatan, seperti berkerumun, mendapatkan sanksi yang tegas dari pemerintah.

“Kami berharap lebih kepada poin-poin itu. Kalaupun ada pengetatan silakan saja, itu kebijakan dan kewenangan pemerintah, tetapi khusus mal, ritel, dan restoran, kami berharap pemerintah tidak memperketat dan membatasi jam operasional. Kami berkomitmen dan konsisten melakukan protokol kesehatan dan kami bukan klaster penyebaran pandemi Covid-19,” tegas Roy.

Sumber:Investor Daily

LEAVE A REPLY