Asdianto Baso Klaim Tak Terlibat Penjualan Pulau Lantigiang

0

Pelita.online –  Tersangka jual beli Pulau Lantigiang yang berada di kawasan konservasi Taka Bonerate, Kepulauan Selayar, Sulawesi Selatan, Asdianti Baso membantah dirinya tak memenuhi panggilan penyidik Polres Selayar.

Asdianti sendiri telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Selayar setelah tiga kali mangkir pemeriksaan. Pihak kepolisian menyimpulkan Asdianti melarikan diri.

“Panggilan pertama pihak polisi sudah tau kalau saya berada di Dubai. Panggilan kedua saya tidak penuhi karena positif Covid-19, jadi tidak bisa pulang ke Indonesia. Ini oknum kepolisian Selayar memang sudah keterlaluan dan juga pihak Balai Taman Nasional,” kata Asdianti, Jumat (30/4).
Asdianti membantah terlibat dalam kongkalikong penjualan dan pemalsuan akta kepemilikan lahan Pulau Lantigiang. Ia mengaku tak akan tinggal diam setelah ditetapkan sebagai tersangka dan menjadi DPO.

“Saya dituduh tersangka dan dijadikan DPO, saya tidak akan diam karena semua yang dituduhkan kepada saya itu tidak benar,” kata Asdianti.

Asdianti mengklaim dirinya hanya sebagai korban dalam penjualan Pulau Lantigiang ini. Ia mengaku telah mengalami kerugian materiel yang sangat banyak pada kasus ini.

“Saya sudah siapkan praperadilan. Rencana hari ini akan didaftar dan meminta sidang terbuka untuk umum biar masyarakat luas tau dan jelas jalannya sidang,” ujarnya.

Lebih lanjut, Asdianti menuding Polres Selayar terlalu memaksakan kasus ini lantaran dirinya dianggap ikut terlibat dalam pemalsuan dokumen akta otentik surat kepemilikan tanah di atas lahan Pulau Lantigiang.

“Saya tidak kenal dengan semua yang tanda tangan di surat kepemilikan dan tidak pernah ketemu. Kecuali Pak Syamsul Alam yang mengaku memiliki lahan. Akta otentik adalah akta yang dibuat dan dipersiapkan oleh notaris,” katanya.

Asdianti mengakui sudah membuat perjanjian dengan Syamsul Alam, yang memiliki lahan di Pulau Lantigiang. Dalam perjanjian itu, ia memberikan uang panjar pembelian lahan di pulau tersebut sebesar Rp10 juta.

Menurut Asdianti, dirinya membeli lahan di Pulau Lantigiang itu karena ingin membangun pariwisata di Kepulauan Selayar dan meningkatkan roda perekonomian masyarakat setempat.

Asdianti pun berharap Pemerintah Kabupaten Kepulauan Selayar memberikan perhatian terhadap dirinya yang ingin mengembangkan pariwisata. Ia juga meminta masyarakat Selayar dapat membuka mata dalam kasus ini.

“Saya yakin ada oknum oknum tertentu yang ingin membatalkan proyek saya di kampung sendiri, padahal Indonesia ada 17.000 Pulau yang cantik yang bisa di kembangkan dan bisa dimanfaatkan, ini kan bisa membangun lapangan kerja bagi masyarakat Selayar,” ujarnya.

Sebelumnya, Polres Selayar menetapkan tiga tersangka dalam kasus penjualan Pulau Lantigiang ini. Para tersangka itu yakni, keponalam Syamsul Alam, Kasman; Kepala Desa Jinato, Abdullah; dan Asdianti Baso selaku pembeli lahan.

Pulau disebut bakal dijual seharga Rp900 juta. Dikutip dari tntakabonerate.com, Pulau Lantigiang yang masuk dalam pemerintahan Desa Jinato memiliki luas sekitar 10 hektare.

Sumber : cnnindonesia.com

LEAVE A REPLY