Auditor BPK Diduga Berinisiatif Minta Suap ke Kemendes

0
Jakarta, Pelita.Online – Tim Pemeriksa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Laporan Keuangan kementrian Desa tahun anggaran 2016 diduga sebagai pihak yang berinisiatif meminta uang kepada pejabat Kementerian Desa. Uang itu diminta sebagai bentuk perhatian atas opini wajar tanpa pengecualian (WTP) yang diberikan oleh BPK untuk laporan keuangan Kemendes tahun 2016.

Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi Ali Fikri mengatakan permintaan sejumlah uang itu disampaikan oleh Ketua Sub Tim 1 Choirul Anam kepada Sekretaris Jenderal Kementerian Desa Anwar Sanusi. Peristiwa itu terjadi pada akhir April 2017 setelah Tim Pemeriksa BPK memaparkan hasil temuan untuk laporan keuangan Kementerian Desa 2016 pada 27 April 2017.

“Dalam pertemuan tersebut Choirul menginformasikan bahwa pemeriksaan laporan keuangan Kemendes 2016 akan memperoleh opini WTP,” kata Ali saat membacakan surat dakwaan mantan Inspektur Jenderal Kementerian Desa Sugito dan Kepala Bagian Tata Usaha dan Keuangan Inspektorat Jenderal Kementerian Desa Jarot Budi Prabowo di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu, 16 Agustus 2017.

Ali melanjutkan, saat itu Choirul menyarankan agar Rochmadi Saptogiri dan Ali Sadli, selaku penanggung jawab tim, diberi sejumlah uang dengan mengatakan, “Itu Pak Ali dan Pak Rochmadi tolong atensinya.”

Anwar lantas menanyakan berapa nominal yang harus diberikan. Choirul menjawab uang yang harus diberikan sekitar Rp 250 juta.

Selanjutnya Anwar meminta Sugito untuk memenuhi permintaan Choirul. Sugito pun menyanggupinya dengan berkoordinasi dengan Sekretaris Direktorat Jenderal, Sekretaris Badan, Sekretaris Inspektorat Jenderal, dan Karo Keuangan dan BMN di lingkungan Kementerian Desa.

Pada Mei 2017, Sugito menemui Rochmadi untuk menanyakan sejumlah uang yang diminta Choirul. Rochmadi, kata Ali, membenarkan adanya permintaan uang itu dan mengatakan, “Iya, ntar. Tapi lewat Ali aja ya, jangan yang lain.”

Setelah pertemuan itu, Sugito melapor kepada Anwar Sanusi. Pada awal Mei, Sugito mengumpulkan para Sesditjen, Sesbadan, Sesitjen, serta Karo Keuangan dan BMN di ruang rapat Irjen Kemendes. Pada kesempatan itu Sugito meminta adanya atensi atau perhatian dari seluruh unit kerja Eselon 1 kepada tim pemeriksa BPK berupa pemberian uang sebesar Rp 200 juta sampai dengan Rp 300 juta. Pengumpulan uang diserahkan kepada Jarot.

Pada perkara ini, Sugito dan Jarot didakwa menyuap Auditor Utama Keuangan Negara III Badan Pemeriksa Keuangan Rochmadi Saptogiri sebesar Rp 240 juta. Suap diberikan agar Rochmadi menentukan opini wajar tanpa pengecualian terhadap laporan hasil pemeriksaan atas laporan keuangan Kementrian Desa tahun anggaran 2016.

Nasional.tempo.co

LEAVE A REPLY