Baleg DPR Akan Mulai Bahas Wacana Revisi UU Polri pada 25 Agustus

0

Pelita.Online – Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Achmad Baidowi menyatakan pihaknya akan mulai membahas wacana revisi Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri pada lusa nanti atau Kamis (25/8).
Menurutnya, pihaknya akan menentukan apakah revisi UU Polri akan masuk di Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2022 atau 2023.

“Ada usulan yang ingin memasukkan itu ke dalam Prolegnas Prioritas 2023. Tinggal apakah ini jadi lanjut atau tidak tergantung tanggal 25 [Agustus] itu. Tapi wacana revisi UU Polri itu sudah muncul. Kalau bisa di 2022, kan tinggal beberapa bulan lagi ini,” kata pemilik sapaan akrab Awiek itu kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (23/8).

ia mengatakan, perjalanan UU Polri yang sudah berusia 20 tahun harus dievaluasi. Menurutnya, anggota Komisi III DPR dari Fraksi PPP Arsul Sani pun sudah bicara soal revisi UU Polri, khususnya untuk memperkuat peran Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas).

“Selama 20 tahun UU Polri itu perjalanan kepolisian seperti apa, kan tidak bisa kita melepaskan begitu saja, harus ada evaluasi. Mana yang kurang itu harus ditambah, terus mana yang terlalu kuat ya dikurangi, bagaimana posisi kompolnas, apalah hanya tempat kongko-kongko atau seperti apa,” ucap politikus PPP itu.

Sebelumnya, Awiek mengatakan revisi UU Polri perlu dilakukan terhadap poin-poin terkait norma yang mengatur pengawasan di internal Polri yang saat ini dilakukan divisi atau bidang profesi dan pengamanan (Propam).

Dia juga menilai aspek tentang kewenangan melakukan penyelidikan, penyidikan, serta penindakan dalam UU Polri juga perlu dilihat kembali.

Selain itu, menurutnya, reformasi perlu dilakukan sejak dini pada saat rekrutmen polisi. Awiek memandang revisi UU Polri perlu mengatur mengenai formula rekrutmen secara transparan dan akuntabel.

“Perlunya reformulasi ketentuan menyangkut bagi aparat polisi yang melakukan tindak pidana, perlu dilakukan pemberhentian sementara hingga adanya keputusan inkrah, karena jika tidak dilakukan pemberhentian sementara maka akan mencoreng nama baik institusi kepolisian,” ujar dia.

Menurutnya revisi terbatas UU Polri perlu dilakukan demi melakukan reformasi dan penguatan kelembagaan Polri dalam tugas pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, serta penegakan hukum.

Sumber : Cnnindonesia.com

LEAVE A REPLY