Bantu Polres Depok, KPK Siapkan Ahli di Kasus Korupsi Nur Mahmudi

0

Pelita.Online, Jakarta – KPK menerima tim penyidik Polresta Depok terkait kegiatan supervisi penanganan dugaan korupsi mantan Wali Kota Depok, Nur Mahmudi. KPK bakal memfasilitasi ahli untuk penyidikan.

“Sejauh ini ada kebutuhan dukungan fasilitasi ahli yang akan diberikan oleh KPK,” kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Kamis (25/10/2018).

“Ahli yang dibutuhkan, bisa ahli hukum, ahli teknik, atau ahli lain yang dibutuhkan dalam penanganan perkara,” sambungnya.

Febri mengatakan kegiatan koordinasi dan supervisi merupakan salah satu fungsi KPK. Bantuan penanganan perkara korupsi itu diberikan kepada Polri dan Kejaksaan.

“Kegiatan korsup penindakan seperti ini merupakan bagian dari pelaksanaan fungsi trigger mechanism yang dilakukan KPK pada penegak hukum Polri ataupun Kejaksaan. Sehingga, KPK akan memberikan dukungan terhadap penyidikan-penyidikan tersebut,” kata dia.

Nur Mahmudi dan mantan Sekda Hary Prihanto telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polresta Depok dalam kasus dugaan korupsi pelebaran Jalan Nangka, Kecamatan Tapos, Depok, Jawa Barat.

Akibat korupsi itu, negara diperkirakan mengalami kerugian sekitar Rp 10 miliar. Keduanya sudah dicekal untuk bepergian ke luar negeri.

Detik.com

LEAVE A REPLY