Barisan Muda PAN: Tuduhan ke Amien Rais Bukti Kriminalisasi Itu Ada

0
Amien Rais mengklarifikasi aliran dana Rp 600 juta ke dirinya, di rumahnya, Gandaria, Jaksel, (2/6)./ Sumber foto: Ari Saputra/detikcom

JAKARTA, Pelita.Online – Barisan Muda Partai Amanat Nasional (PAN) bereaksi atas disebutnya nama Amien Rais oleh Jaksa Penuntut Umum di sidang dugaan korupsi alat kesehatan dengan terdakwa eks Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari. Ketua DPP Barisan Muda PAN, Aria Ganna menilai tuduhan JPU ke Amien Rais adalah kriminalisasi.

“Mengamati perkembangan tuduhan oleh JPU terhadap Amien Rais semakin menegaskan hipotesis kriminalisasi itu memang benar terjadi. Setelah tuduhan JPU Ali Fikri dibantah dalam persidangan oleh Siti Fadilah,” kata Aria dalam keterangan tertulisnya, Senin (5/6/2017).

Aria menyebut bukti tuduhan ke Amien Rais adalah kriminalisasi kian kuat setelah Soetrisno Bachir memberikan klarifikasi. Dalam klarifikasinya, Soetrisno menegaskan bahwa transfer uang tersebut dari uang pribadi dan tidak ada sangkut paut dengan urusan pengadaan alkes.

“Tak berlebihan jika kami memandang tuduhan Amien Rais tersebut sebagai bentuk formilisasi persekusi,” tegas Aria.

Dia optimistis, kriminalisasi ini tak akan mengendorkan Amien Rais dalam mengkritik kebijakan pemerintah yang tak berpihak pada rakyat. Seperti reklamasi dan perpanjangan izin Freeport. Sebaliknya, kriminalisasi itu kian menambah semangat Barisan Muda PAN menentang dia kebijakan tersebut.

Seperti diketahui JPU dalam sidang tuntutan terhadap Siti Fadilah Supari pada Rabu (24/5/2017) lalu menyebut Amien Rais menerima aliran dana. Asma mantan Ketua Umum PAN itu disebut menerima aliran dana sebanyak Rp 600 juta yang ditransfer selama enam kali masing-masing Rp 100 juta.

Detiknews

LEAVE A REPLY