Bawaslu: 523.910 Pemilih Harus Dihapus dari DPT Pilkada 2020

0
Pengguna jalan melintasi papan hitung mundur elektronik Pemilu 2019 di kantor Bawaslu, Jakarta, Kamis (21/2/2019). Papan tersebut bertujuan untuk mengingatkan sekaligus mengajak masyarakat untuk mengawasi proses demokrasi terbesar di Indonesia itu. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/hp.

Pelita.online – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) merekomendasikan sebanyak 523.910 pemilih yang masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pilkada Serentak 2020 agar dihapus atau dicoret. Hal itu karena dari temuan Bawaslu di daerah-daerah, para pemilih tersebut tidak memenuhi syarat untuk menjadi pemilih.

“Karena pemilih sudah meninggal, dibawah umur, pindah alamat, berubah status menjadi TNI/Polri dan Warga Negara Asing (WNA),” kata anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Mochammad Afifuddin di Jakarta, Minggu (8/11/2020).

Ia menyebut ada 572.022 pemilih yang memenuhi syarat menjadi pemilih tetapi belum terdaftar dalam DPT. Terhadap para pemilih tersebut, Bawaslu merekomendasikan untuk dimasukkan dalam DPT.

“Pemilih ini sebagian besar berasal dari pemilih pemula dan pemilih yang baru melakukan perekaman KTP-Elektronik,” jelas Afif.

Dia juga menyebut terdapat 384.434 pemilih yang elemen informasi dalam daftar pemilih tersebut masih keliru. Bawaslu telah merekomendasikan untuk melakukan perbaikan misalnya Nomor Induk Kependudukan (NIK) tidak standar, alamat kurang lengkap, umur tidak benar dan tanggal lahir salah.

“Selain untuk melakukan perbaikan informasi pemilih juga untuk berkontribusi dalam perbaikan administrasi kependudukan,” tegas Afif.

Bawaslu, tambah Afif, juga telah merekomendasikan untuk menghapus pemilih yang terdaftar ganda sebanyak 519.797 pemilih. Rekomendasi itu untuk menghindari adanya penyalahgunaan daftar pemilih tersebut digunakan lebih dari satu kali dan melakukan penghematan terhadap surat suara yang disediakan.

“Totalnya, setidaknya terdapat 2.000.163 pemilih yang mengalami perbaikan dalam proses penyusunan daftar pemilih dari Daftar Pemilih Sementara (DPS) untuk ditetapkan menjadi Daftar Pemilih Tetap (DPT),” tutup Afif.

Sumber:BeritaSatu.com

LEAVE A REPLY