Bebas dari Lapas Gunung Sindur, Abu Bakar Ba’asyir Dijemput Keluarga

0

pelita.online-Mantan terpidana perkara terorisme, Abu Bakar Ba’asyir bebas dari Lapas Khusus Kelas IIA Gunung Sindur, Bogor, Jumat (8/1/2021). Pimpinan Majelis Mujahidin Indonesia (MMI) itu dibebaskan setelah menjalani proses administrasi dan rapid test antigen dengan hasil negatif.

“ABB (Abu Bakar Ba’asyir) dibebaskan setelah melewati proses administrasi dan protokol kesehatan pencegahan dan penanggulangan Covid-19, ABB telah di-rapid test antigen dan hasilnya negatif,” kata Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM (Ditjenpas Kemkumham) Rika Aprianti dalam keterangan pers yang diterima di Jakarta, Jumat (8/1/2021).

Setelah menjalani proses administrasi dan rapid test, Abu Bakar bebas dari Lapas Gunung Sindur sekitar 5.30 WIB. Baasyir diserahterimakan kepada pihak keluarga dan tim pengacara yang menjemput ke lapas. Proses serah terima menerapkan protokol kesehatan. “ABB diserahterimakan dengan pihak keluarga dan tim pengacara yang datang menjemput, dengan tetap menerapkan protokol kesehatan yang di antaranya adalah membawa surat hasil Tes Swab Covid-19 negatif,” kata Rika.

Pihak keluarga dan tim pengacara kemudian membawa Baasyir menuju kediamannya di Sukoharjo. Sepanjang perjalanan ke Sukoharjo, Baasyir dan pihak keluarga dikawal tim Densus 88 dan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT). “Perjalanan ABB menuju kediaman di Sukohardjo, selain didampingi keluarga dan tim pengacara, juga dilakukan pengawalan oleh Densus 88 dan BNPT. Kegiatan pembebasan berjalan dengan aman dan lancar,” kata Rika.

Diketahui, Baasyir divonis penjara pada 16 Juni 2011 lalu dengan hukuman 15 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas perkara tindak pidana terorisme atau melanggar Pasal 15 juncto Pasal 7 UU Nomor 15 Tahun 2003 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Pimpinan Majelis Mujahidin Indonesia (MMI) itu terbukti merencanakan dan menggalang dana untuk pembiayaan pelatihan militer di Aceh.

Pada Januari 2019 lalu, sempat mencuat wacana pembebasan bersyarat kepada Abu Bakar Ba’asyir. Namun, Pemerintah memutuskan untuk menunda pemberian pembebasan bersyarat kepada terpidana terorisme, Abu Bakar Ba’asyir. Hal ini lantaran terdapat syarat yang belum dipenuhi Ba’asyir. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly menyatakan, salah satu syarat yang belum dipenuhi Ba’asyir antara lain pernyataan ikrar setia pada Pancasila dan NKRI. Ditegaskan Menkumham, syarat ini merupakan syarat fundamental bagi narapidana kasus terorisme untuk mendapat pembebasan bersyarat.

Sumber: BeritaSatu.com

LEAVE A REPLY