BI Ingatkan Dealer Bank Wajib Sertifikasi Sebelum 12 April

0
ilustrasi

Pelita.OnlineJakarta — Bank Indonesia (BI) mewajibkan seluruh dealer treasuri perbankan untuk bersertifikasi sebelum 12 April 2019. Hal itu sesuai Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 19/5/PBI/2017 tentang Sertifikasi Treasuri dan Penerapan Kode Etik Pasar.

“Jika tidak tersertifikasi, maka tidak bisa melakukan transaksi operasi moneter dengan BI,” ujar Direktur Eksekutif Kepala Departemen Pengelolaan Moneter Bank Indonesia, Nanang Hendarsah Jakarta, Kamis (10/1/2019).

Selain itu, PBI 19/2017 juga mewajibkan sertifikasi bagi tenaga penjual (sales)perbankan paling lambat 2020.
“Bagi kami anggota ACI punya kompetensi yang baik. Agar bisa mengelola perputaran uang, orang-orang yang pegang dealer tresuri harus kompeten dan mematuhi kode etik,” ujarnya.

Dalam rangka pengawasan, BI bisa meminta tambahan informasi kepada pedagang yang telah tersertifikasi. Misalnya, saat terjadi manipulasi harga di pasar, BI bisa melakukan pemeriksaan dan pengawasan serta meminta verifikasi dengan ACI FMA Indonesia. Terlebih, stabilitas di pasar keuangan yang tengah berkembang melibatkan tanggung jawab pelaku pasar.

“PBI ini (19/2017) terbit 2017 sudah memberikan ruang waktu bagi dealer dan sales jadi anggota ACI dan bersertifikat. Saya mengimbau pegawai bank yang melakukan aktivitas tresuri, segera mendaftar ke ACI dan juga bersertifikasi,” ujar Nanang.

Di tempat yang sama, Ketua Umum ACI Farida Thamrin mengungkapkan berdasarkan sebuah survei, terdapat 1.578 dealer dan sales yang harusnya tersertifikasi dari 108 bank yang melakukan aktivitas treasuri.

Cnnindonesia.com

LEAVE A REPLY