Bisnis Kurma Jadi Kedok 13 Terdakwa yang Dituntut Mati karena ‘Bola Sabu’ Rp 480 M

0

Pelita.online – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi menuntut mati 13 terdakwa yang terlibat langsung dalam sindikat internasional narkotika jenis sabu ratusan kilogram.

Informasi diperoleh detikcom, terungkap sabu yang dibungkus plastik hingga menyerupai bola itu dijalankan para terdakwa yang juga melakukan transaksi pencucian uang dengan kamuflase bisnis kurma melalui perusahaan yang dibuat para terdakwa.

“Jadi yang diungkap narkotika sekaligus pencucian uang, ada peranan terdakwa melalui sebuah PT bernama PT Alam Mahwan Sejahtera (AMS) yang bergerak di bisnis perdagangan kurma. Ada pemegang rekening (atas perusahaan tersebut), ada juga beberapa perusahaan lainnya termasuk perdagangan sparepart (motor),” kata Dista Anggara, Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Kabupaten Sukabumi, Sabtu (6/3/2020).

Menurut Dista, pihaknya bersama JPU lainnya dari Kejaksaan Agung RI lebih dulu membuat “Chart Jaringan Sabu” untuk mengetahui peran masing-masing terdakwa sebelum melakukan tuntutan.

“Jadi bisnis kurma ini hanya kamuflase, perusahaan dipegang oleh Samiullah, Mahmoud dan Atefeh. JPU tim dari kejaksaan agung republik Indonesia dan Kejari Kabupaten Sukabumi ini berawal dari penangkapan Satgas Merah Putih Bareskrim Polri, kita susun chartnya masing-masing peranan mereka,” ujar Dista.

“Peran terdakwa Hoseen dia the big bosnya kemudian Samiulah bisa dibilang bos kedua dari kita (wn Indonesia) ada yang memegang kendalinya Amu Sukawi dia yang kemudian merekrut terdakwa lain asal Indonesia. Ada peranan masing-masing, kemudian ada Mahmood dan Atefeh yang tugas membuat PT, mencari kapal,” sambung Dista.

Ada cerita lain soal terdakwa Amu Sukawi dan Hoosein, keduanya ternyata berkenalan di Lapas Nyomplong. Hingga kemudian keduanya bertemu di Lapas Banceuy, Amu dan Hoosein berstatus terpidana juga pada kasus narkotika.

“Jadi sekitar tahun 2018, Amu diminta membuat perusahaan dengan kamuflase bisnis kurma. Memang ada pengiriman tapi kurmanya enggak ada, lalu muncul terdakwa Mahmoud yang kemudian menjadi direktur PT AMS modal awal perusahaan Hoosein menitipkan uang 10 ribu dolar US modal awal perusahaan,” jelas Dista.

Amu masih kata Dista, diminta oleh Hoosein menjemput terdakwa lain yakni Samiulah ke Pakistan. Karena Mahmood tidak bisa membuka rekening bank karena ia berkewarganegaraan Iran dan kena embargo Amerika.

“Amu Sukawi ini yang berangkat ke Pakistan dan menjemput Samiulah, dia pergi disuruh hoosein semua penjemputan sabu atas perintah Hoosein. Jadi berjalannya sindikat ini dikendalikan oleh terdakwa Hoosein, dia yang mengatur semuanya,” pungkas Dista.

Total 13 terdakwa mendapat tuntutan mati JPU, mereka yang berstatus warga Indonesia antara lain, Amu Sukawi alias Beka, Basuki Kosasih, Ilan, Suhendar alias Batak, Nandang, Riris Rismanto, Yunan Febriantono, Yondi dan M Iqbal. Sementara WNA antara lain Hoosein Salari Rasyid, Samiullah, Mahmoud Salari Rasyid dan Atefeh Nohtani.

Agenda sidang selanjutnya, pada Senin 15 Maret adalah pembelaan atau pledoi terdakwa. Sidang kembali akan dilakukan secara virtual.

 

Sumber : Detik.com

LEAVE A REPLY