BPDPKS Targetkan Ekspor Sawit Tembus 36 Juta Ton pada 2021

0

Pelita.online -Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) memproyeksi ekspor sawit mencapai 36 juta ton pada tahun depan. Angkanya naik dari prediksi tahun ini yang hanya 32 juta ton.

“Ini sudah disepakati dengan proyeksi dari Kementerian Perdagangan,” ucap Direktur Utama BPDPKS Eddy Abdurrahman dalam konferensi pers secara virtual, Selasa (8/12).

Dalam kesempatan sama, Deputi Bidang Koordinasi Pangan dan Agribisnis Kemenko Perekonomian Musdalifah Machmud juga memproyeksi ekspor sawit tahun depan mekar. Ia juga berharap ekspor sawit tak terpengaruh perubahan kebijakan pungutan ekspor minyak kelapa sawit mentah (crude palm oil/CPO) yang dikeluarkan Menteri Keuangan Sri Mulyani beberapa waktu lalu.

“Harapan kami tidak mempengaruhi volume ekspor. Kami harapkan tetap naik ekspor sawit,” tutur Musdalifah.

Sebagai informasi, Kementerian Keuangan menetapkan aturan baru pungutan CPO. Kali ini, pemerintah mengenakan pungutan ekspor secara progresif atau berdasarkan batasan lapisan nilai harga sawit.

Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 191/PMK.05/2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 57/PMK.05/2020 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit pada Kementerian Keuangan.

Mengutip beleid tersebut, dalam Pasal I 3A dijelaskan bahwa tarif pungutan ditetapkan berdasarkan batasan lapisan nilai harga CPO. Aturan baru ini akan berlaku tujuh hari sejak diundangkan.

Sebagai contoh, nilai pungutan ekspor CPO jika harga komoditasnya di bawah US$670 per ton dikenakan US$55 per ton. Lalu, pungutan ekspor CPO jika harga komoditasnya di atas US$670 per ton adalah US$60 per ton.

Nilai pungutan ekspor CPO tertinggi ditetapkan sebesar US$255 per ton. Produsen akan dikenakan pungutan ekspor dengan nilai tersebut jika harga CPO mencapai lebih dari US$995 per ton.

Jika dibandingkan dengan aturan sebelumnya yang tertuang dalam PMK Nomor 57/PMK.05/2020 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit pada Kementerian Keuangan, pungutan ekspor CPO ditetapkan sebesar US$55 per ton.

 

Sumber : cnnindonesia.com

LEAVE A REPLY