Coba Melarikan Diri, 2 Pencuri Barang Elektronik Ditangkap Polisi

0

Pelita.online – Tim Resmob Polres Minahasa Utara menangkap dua pelaku pencurian barang elektronik. Keduanya yakni AL alias Agus (39) warga Kalawat dan lelaki NP alias Iwan (45) asal Singkil, Kota Manado.

Kanit Resmob Polres Minsel Aiptu Jefri Bassay mengatakan, penangkapan pelaku berkolaborasi dengan Tim Maleo Polda Sulut.

Kata dia, pengungkapan kasus pencurian barang elektronik berdasarkan Laporan Polisi nomor LP/42/III/2021/Sulut/Res-Minut/Sek-Airmadidi.

Tersangka yang diamankan salah satunya dilakukan tindakan tegas dan terukur oleh petugas karena mencoba melarikan diri. Keduanya diamankan di daerah Malalayang Manado, Rabu (24/3/2021) pukul 16.00 Wita.

Kedua tersangka selanjutnya diserahkan ke Polsek Airmadidi, pada hari Kamis, 25 Maret 2021 pukul 01.00 Wita untuk dilakukan pemeriksaan selanjutnya.

Dilaporkan korban, peristiwa tersebut terjadi pada hari Minggu, 21 Maret 2021 sekitar pukul 03.00 Wita, di counter hp-nya, Dipan Cell, yang berada di depan Fresh Mart Airmadidi. Akibat dari kejadian tersebut korban mengalami kerugian kurang lebih Rp. 34 juta.

Polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu buah laptop merk Toshiba, lima buah hp berbagai merk, satu buah linggis, 20 buah UCD, satu buah STNK DB 1552 LK an. Robby Korompis, 18 buah voucer IM3, 1 buah kunci dan dua buah dompet.

Terkait hal tersebut, Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast berharap para pemilik toko agar lebih berhati-hati lagi. “Tingkatkan kewaspadaan dan keamanan sekitar toko,” katanya.

 

Sumber : iNews.id

LEAVE A REPLY