Daftar Parpol yang Bisa Pakai Nomor Urut Pemilu 2019

0

Pelita.Online – Sejumlah partai politik boleh menggunakan nomor urut lama pada 2019 untuk mengikuti Pemilu 2024. Namun, mereka juga boleh mengikuti kocok ulang yang akan diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Ketentuan tersebut termaktub dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pemilihan Umum (Pemilu). Perppu tersebut mulai berlaku efektif sejak Senin (12/12).

Apabila parpol memilih opsi pertama, maka setidaknya terdapat sembilan parpol yang bisa menggunakan nomor urut yang lama dalam Pemilu 2024. Sembilan parpol tersebut merupakan parpol yang lolos ke DPR.

Mereka yang lolos ke Senayan adalah parpol yang memenuhi ambang batas parlemen alias parliamentary threshold sebesar empat persen. Persentase ambang batas ini dihitung berdasarkan perolehan suara sah parpol secara nasional dalam Pemilu 2019.

KPU beberapa waktu lalu juga telah memastikan sembilan parpol yang lolos parlemen tak perlu mengikuti verifikasi faktual sebagai tahapan peserta Pemilu 2024. Verifikasi faktual hanya diperuntukkan bagi parpol baru dan partai peserta Pemilu 2019 yang tidak lolos ke Senayan.

Berikut daftar sembilan parpol yang memenuhi ketentuan ambang batas pada Pemilu 2019, dan berkesempatan menggunakan nomor urut yang sama untuk Pemilu 2024:

1. PKB – Nomor urut 1
2. Partai Gerindra – Nomor urut 2
3. PDIP – Nomor urut 3
4. Partai Golkar – Nomor urut 4
5. Partai NasDem – Nomor urut 5
6. PKS – Nomor urut 6
7. PPP – Nomor urut 10
8. PAN – Nomor urut 12
9. Partai Demokrat – Nomor urut 14

Dengan demikian masih ada nomor urut 7, 8, 9, 11, dan 13 yang masih bisa dipakai ditambah dengan nomor urut selanjutnya di atas nomor 14.

sumber : cnnindonesia.com

LEAVE A REPLY