Demokrat Kubu KLB Tegaskan Moeldoko Tidak Mungkin Mundur

0

Pelita.online – Salah satu panitia Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat, Ilal Ferhard menyatakan permintaan maaf dan mundur dari Moeldoko tidak mungkin terjadi.

Pernyataan Ilal merespons permintaan Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) Demokrat, Irwan. Irwan menilai permintaan maaf Meoldoko penting agar keriuhan politik dalam beberapa waktu terakhir dapat mereda.

“Saya menanggapi, mungkin Pak Irwan lagi halu. Jadi banyak bermimpi atau banyak menghayal hal-hal yang tidak mungkin terjadi,” kata dia lewat sambungan telepon kepada CNNIndonesia.com, Sabtu (13/3).

Menurut Ilal, pernyataan Irwan justru sekaligus menunjukkan kekalahan dari kubu Demokrat pimpinan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY). Ia mempersilakan jika kubu AHY ingin mengibarkan bendera putih sebagai sikap pernyataan kekalahan.

Ilal justru mengembalikan permintaan Irwan agar Moeldoko mengundurkan diri dan menyampaikan permintaan maaf. Menurut dia, permintaan maaf tersebut mestinya lebih tepat disampaikan AHY atas dugaan pemalsuan anggaran dasar dan anggaran rumah (AD/ART) Partai Demokrat.

Ia menyarankan agar AHY juga menyampaikan permintaan maaf tersebut kepada bapaknya, Susilo Bambang Yudhoyono selaku Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat. Menurut Ilal, tindakan AHY dengan mengubah AD/ART partai telah melanggar UU Nomor Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik.

“Lebih bagus mengakui itu, dan mengundurkan diri jadi Ketua Umum. Itu lebih bagus, dan jujur kepada bapaknya Pak SBY,” katanya.

Kasus dugaan pemalsuan AD/ART sebelumnya telah dilaporkan ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri. Laporan tersebut dilayangkan oleh delapan orang dari kubu Moeldoko terkait dugaan pemalsuan akta pendirian partai dengan memasukkan nama Susilo Bambang Yudhoyono sebagai pendiri.

Delapan kader yang membuat laporan ini antara lain, Darmizal, Ahmad Yahya, Yus Sudarso, Syofwatillah Mohzaib, hingga Franky Awom.

Kendati demikian, Rusdiansyah selaku kuasa hukum pelapor menyatakan bahwa laporan itu belum diterima oleh kepolisian pada Jumat (12/3). Sebab, penyidik berpendapat bahwa masalah itu harus dikembalikan ke mahkamah partai.

 

Sumber : cnnindonesia.com

LEAVE A REPLY