Dipanggil Polisi, Habib Rizieq Akan Diperiksa soal Hasutan Kerumunan

0

Pelita.online – Habib Rizieq Shihab dipanggil polisi untuk diperiksa terkait kerumunan di Petamburan. Ada beberapa hal yang akan ditanyakan penyidik kepada Habib Rizieq, salah satunya terkait dugaan hasutan kerumunan.

“Kita lakukan pemanggilan beberapa saksi yang ada tersangkut ke Pasal 160 KUHP atau Pasal 93 di UU Karantina Kesehatan dan di Pasal 216 KUHP,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (30/11/2020).

Yusri mengatakan terkait Habib Rizieq masih akan dipanggil sebagai saksi. Penyidik akan mendalami dugaan pelanggaran di Pasal 160 KUHP.

Pasal 160 KUHP sendiri berkaitan dengan adanya hasutan orang lain untuk melakukan perbuatan pidana. Menurut Yusri, pihaknya akan mendalami indikasi terkait Habib Rizieq yang diduga menghasut masyarakat untuk berkerumun.

“Ya di situ di Pasal 160 mengundang. Tahu bahwa situasi ini situasi pandemi COVID-19 mengundang kerumunan misalnya. Itu yang kita lakukan pendalaman pemeriksaan sebagai saksi,” ujar Yusri.

Yusri menambahkan, sebagai tuan rumah dan penyelenggara acara tersebut, penyidik akan mendalami keterangan dari Habib Rizieq perihal alasan pihaknya untuk tetap menggelar hajatan tersebut di tengah pandemi virus Corona.

 

Sumber : Detik.com

LEAVE A REPLY