PK Kandas, Kasus Eks Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan Seret 9 Terdakwa

0

Pelita.online – Mahkamah Agung (MA) menolak upaya hukum luar biasa Peninjauan Kembali (PK) mantan Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan. Taufik dinyatakan terbukti menerima suap DAK dan dihukum 6 tahun penjara. Taufik tidak masuk penjara sendirian!

Kasus bermula saat KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada Oktober 2018. Taufik ditangkap karena menerima suap dari Bupati Kebumen 2016-2021, Yahya Fuad. Ikut diamankan pula Ketua DPRD Kebumen, Cipto Waluyo.

Akhirnya, Taufik dkk diproses hukum. Pada 15 Juli 2020, Pengadilan Negeri (PN) Semarang menyatakan Taufik Pasal 12 UU Tipikor. Oleh sebab itu, Taufik dijatuhi hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 4 bulan kurungan.

Taufik Kurniawan juga harus membayar uang pengganti sebesar Rp 4,240 miliar yang pembayarannya diperhitungkan dengan uang yang telah disetor terdakwa ke negara melalui KPK sebesar Rp 4,24 miliar. Selain dijatuhi vonis 6 tahun bui, hak politik Taufik juga dicabut. Dia tidak boleh dipilih dalam jabatan publik selama 3 tahun.

Atas vonis itu, Taufik menerimanya. Belakangan, Taufik mengajukan PK. Apa kata MA?

“Tolak,” demikian bunyi singkat putusan MA yang dilansir di website MA, Senin (30/11/2020).

 

Sumber : Detik.com

LEAVE A REPLY