Saksi Ini Cerita Ditemui Tommy Sumardi-Anita Kolopaking oleh Brigjen Prasetijo

0

Pelita.online – Mantan Sekretaris NCB Interpol Brigjen Nugroho Slamet Wibowo mengaku pernah dipertemukan dengan Anita Kolopaking dan Tommy Sumardi oleh terdakwa Brigjen Prasetijo Utomo. Slamet mengaku pertemuan itu berlangsung singkat.

“Pertemuan tiga kali itu Pak Prasetijo nggak sendiri, pertama dengan Bapak Tommy Sumardi, kedua dengan Pak Tommy Sumardi, ketiga dengan Bu Anita Kolopaking,” kata Slamet saat bersaksi di sidang kasus red notice Djoko Tjandra di PN Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (30/11/2020).

Slamet mengaku tidak ada perjanjian temu dengan keduanya. Brigjen Prasetijo tiba-tiba datang mengenalkan Slamet dengan Anita dan Tommy Sumardi.

“Saya ketemu nggak sampai 5 menit Pak, hanya cerita perkenalan ada haji Tommy Sumardi datang, ngobrol terus pulang ke rumah masing-masing,” katanya.

Berbeda dengan Tommy Sumardi, pertemuan dengan Anita Kolopaking berlangsung dengan membahas kasus Djoko Tjandra. Slamet mengaku tidak bicara apa-apa dan hanya mendengarkan saja saat Anita bicara.

“Terdakwa nggak banyak bicara, Ibu Anita yang banyak bicara. Menceritakan kronologis kasus Djoko Tjandra dari 1999. Saya nggak tahu (tujuannya), saya diam saja dengarkan, nggak berkomentar. Saya sampaikan beliau hanya cerita, nggak ada tanya jawab, maka kami bubar untuk buka puasa,” ucapnya.

Selain itu, Anita Kolopaking yang juga saksi dalam kasus ini membenarkan pertemuan itu. Anita mengenal Slamet dengan sebutan Bowo.

“Apakah saudara pernah dikenalkan dengan seseorang di kepolisian?” tanya jaksa.

“Saya cuma tahu Pak Bowo. Saya (dikenalkan) di akhir bulan Mei,” kata Anita.

Pertemuan itu berlangsung di gedung Mabes Polri di kantor Slamet. Anita saat itu ditemani oleh Brigjen Prasetijo.

Anita menyebut saat itu diminta Prasetijo untuk menjelaskan kasus Djoko Tjandra. Setelah Anita menjelaskan di depan Slamet dan Prasetijo, keduanya dianggap Anita paham karena tidak merespons.

“Setelah saya jelaksan ya sudah, kayanya mereka paham,” ujar Anita.

“Tujuan saudara ke sana apa?” tanya jaksa.

“Saya nggak tahu. Jadi saya diperintahkan saja sama terdakwa. PakDjoko (DjokoTjandra) pun nggak tahu kalau ada rencana mau ketemu sama PakBowo,” jawab Anita.

Dalam sidang ini yang duduk sebagai terdakwa adalah Brigjen Prasetijo. Prasetijo diduga telah membantu upaya penghapusan nama Djoko Tjandra dalam daftar pencarian orang (DPO) dan menerima suap sebesar USD 150 ribu dari Tommy Sumardi rekan Djoko Tjandra.

Atas perbuatannya Prasetijo pun didakwa melanggar Pasal 5 ayat 2 juncto Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (selanjutnya disebut UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan/atau Pasal 11 atau Pasal 12 huruf a atau b UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

 

Sumber : Detik.com

LEAVE A REPLY