Dirutnya Jadi Tersangka karena Tolak Klaim Nasabah, Ini Kata Allianz

0
Gambar ilustrasi

Jakarta, Pelita. Online – Pihak Allianz Life Indonesia bicara soal kasus dugaan tak mencairkan klaim nasabah yang ditangani Polda Metro Jaya. Direktur Utama PT Asuransi Allianz Life Indonesia Joachim Wessling dan Manajer Klaim Yuliana Firmansyah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

“Allianz senantiasa menghormati hak para nasabahnya, terutama terkait dengan manfaat klaim. Kami selalu bertindak sesuai dengan ketentuan di dalam polis dan seturut hukum dan peraturan yang berlaku,” kata Head of Corporate Secretary PT Allianz Indonesia, Adrian DW dalam keterangan tertulisnya kepada detikcom, Rabu (27/9/2017).

Adrian menjelaskan, seluruh permohonan dan keberatan dari nasabah juga diperlakukan sesuai dengan ketentuan di dalam polis dan hukum yang berlaku tersebut.

“Allianz mengetahui perihal keberatan salah satu nasabah kami, namun saat ini belum dapat memberikan komentar lebih lanjut terkait proses yang sedang berjalan,” ujarnya.

Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menetapkan Country Manager dan Direktur Utama PT Asuransi Allianz Life Indonesia Joachim Wessling dan Manager Claim dr Yuliana Firmansyah sebagai tersangka. Keduanya dinilai melanggar UU Perlindungan Konsumen karena tidak mencairkan klaim asuransi pelapor atau pasien.

Wakil Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Ahmad Yusep membenarkan adanya penetapan tersangka terhadap Direktur dan juga Manajer Claim PT Asuransi Allianz Life Indonesia itu.

“Iya betul, memang saya yang menandatangani SP2HP tersebut, saya yang menandatangani pemberitahuan penetapan tersangka dirut dan manajer klaim Allianz tersebut,” ujar Yusep saat dikonfirmasi detikcom, Rabu (27/9).

Keduanya ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik menerima laporan dari pelapor Ifranius Ak Gadri yang tertuang dalam Tanda Bukti Laporan bernomor LP/1645/IV/2017/PMJ/Dit.Reskrimsus tanggal 3 April 2017 lalu. Kasus itu mulai disidik pada tanggal 8 Mei 2017 lalu.

Sekitar akhir 2016, pelapor jatuh sakit dan dirawat di rumah sakit. Biaya pengobatan yang harus ditanggung pelapor saat itu sekitar Rp 19 juta.

Pelapor kemudian mengklaim biaya perawatan itu ke pihak asuransi. Namun, asuransi menolak mencairkan klaim asuransi kesehatan korban karena korban tidak melengkapi dengan surat rekam medis.

Detik.com

LEAVE A REPLY