KPK Ingatkan Kepala Daerah Berkomitmen Utuh Berantas Korupsi

0
Gambar ilustrasi

Jakarta, Pelita. Online – Beberapa kepala daerah yang terjerat pelanggaran tindak pidana korupsi oleh KPK memiliki reputasi baik dalam pemberantasan korupsi. KPK melihatnya sebagai upaya setengah hati.

Padahal mereka yang terjerat, pernah ikut serta dalam upaya pencegahan tindak pidana korupsi oleh KPK. Sebut saja Gubernur Bengkulu nonaktif Ridwan Mukti yang menandatangani pakta integritas; serta Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Rita Widyasari. Rita bahkan diagendakan akan menerima penghargaan antikorupsi oleh Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggaraan Negara dan Pengawasan Anggaran Republik Indonesia.

“Jadi ketika misalnya dalam satu provinsi yang terdiri dari sejumlah kabupaten/kota, setelah kita ingatkan, kita bangun sistemnya, setelah itu masih ada kepala daerah yang komitmennya tidak sepenuh hati, tentu kita lakukan proses hukum,” ungkap Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (27/9/2017).

Febri kemudian mengingatkan agar upaya pemberantasan segala bentuk pidana rasuah tidak sebatas formalitas di atas kertas. Harus dengan komitmen penuh.

“Dan ini seharusnya menjadi pelajaran bagi daerah lain, bahwa kalau mau melakukan upaya mencegahan tindak pidana korupsi tidak bisa hanya di atas kertas. Tidak bisa hanya formalitas saja, tapi harus benar-benar dilakukan dengan komitmen yang utuh,” tegas Febri.

Menurut Febri, ketika telah dijerat KPK, mereka yang tidak menjaga integritas, pasti ditanya. Apakah komitmen yang ditunjukkan sebelumnya benar-benar serius.

“Dengan proses penindakan beberapa orang di kepala daerah, dia itu terbukti meskipun yang bersangkutan tanda tangan (pakta integritas). Tentu kita bisa pertanyakan, apakah tanda tangan itu benar-benar dilakukan atau tidak. Seharusnya itu bisa dilakukan dengan serius dan tidak setengah-setengah,” ucapnya menandaskan.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan Rita sebagai tersangka. KPK menjerat Rita dengan pasal gratifikasi.

“Bupati Kukar tersangka gratifikasi,” ucap Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan kepada detikcom, Selasa (26/9).

Dengan posisi Rita sebagai bupati, pasal yang dikenakan tentang gratifikasi adalah Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Namun -hingga kini- KPK belum menjelaskan secara resmi gratifikasi yang dikenakan terkait kasus apa.

Detik.com

LEAVE A REPLY